Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti hasil seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melihat hasilnya, ICW menganggap seleksi tersebut hanya jadi urusan segelintir elite politik.
- Wahyu
- Jumat, 13 September 2019 - 15:23 WIB
WowKeren - Sejak awal prosesnya, seleksi calon pimpinan (capim) lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadi polemik. Hasil akhir yang menyatakan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK terpilih pun menuai banyak protes terutama dari tubuh KPK sendiri.
Melihat permasalahan tersebut, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yakni Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa seleksi pimpinan KPK kali ini hanya dijadikan urusan segelintir elite politik saja dan tanpa melibatkan masyarakat luas. Kesimpulan ini berdasarkan beberapa isu yang menjadi sorotan ICW mengenai proses dan hasil seleksi capim KPK kali ini.
Kurnia mengatakan bahwa setidaknya ada tiga isu besar dalam proses dan hasil seleksi capim KPK. Hal pertama yang disorot oleh ICW adalah dipilihnya Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK meskipun memiliki rekam jejak buruk yang merupakan pelanggaran kode etik.
Kedua, masih terdapat pimpinan KPK terpilih yang tidak patuh dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. Padahal hal tersebut merupakan mandat langsung dari UU Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016.
Ketiga, seleksi capim KPK ini dinilai tidak mengakomodir masukan dari masyarakat. Padahal sedari awal berbagai elemen masyarakat, organisasi, serta tokoh sudah mengungkapkan bahwa ada persoalan serius dalam seleksi pimpinan KPK kali ini.
"Mulai dari Ibu Shinta Wahid, Buya Syafi Maarif, Romo Magis, Romo Benny, pimpinan Muhammadiyah, Prof Mahfud MD, dan puluhan Guru Besar dari berbagai universitas di Indonesia," tutur Kurnia Ramadhana pada Jumat (13/9) yang dilansir oleh Antara. "Akan tetapi masukan tersebut juga tidak diakomodir, baik oleh pansel, presiden, maupun DPR."
Apalagi, Kurnia mengatakan bahwa langkah DPR dan pemerintah selanjutnya adalah merevisi UU KPK dimana poin revisi dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah itu sendiri. Seluruh capim KPK yang terpilih juga sangat terikat dengan komitmen menyetujui revisi sebagai syarat untuk terpilih menjadi pimpinan KPK. Hal ini karena para calon pimpinan KPK diminta untuk menandatangani kontrak politik saat fit and proper test yang berkaitan dengan persetujuan revisi UU KPK.
(wk/wahy)