Kemenhub Didesak Segera Beri Klarifikasi Terkait Alasan Tiket Pesawat Mahal
Nasional

Gabungan Advokat Hukum Penerbangan meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera memberikan klarifikasi terkait alasan mengapa tiket pesawat mahal.

WowKeren - Kenaikan tarif tiket pesawat yang terjadi sejak awal tahun ini membuat gabungan advokat hukum penerbangan akhirnya angkat bicara dan mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera memberikan klarifikasi. Mereka meminta Kemenhub agar bersikap transparansi mengenai komponen yang membentuk tarif tiket pesawat menjadi mahal.

Gabungan advokat tersebut terdiri dari delapan pakar hukum yaitu Indra Rusmi, Johan Imanuel, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Gunawan Liman, Nikita Kesumadewy, Kemal Hersanti, Herman, dan Joe Ricardo. Mereka mengirim surat ke Kemenhub untuk segera memberikan klarifikasi terhadap publik mengenai komponen apa saja yang mendasari kenaikan tiket pesawat ini agar tidak meresahkan masyarakat.

Klarifikasi dan transparansi pada sektor penerbangan wajib dilakukan sesuai dengan amanat konstitusi. Mereka menunjuk pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, penerbangan diselenggarakan berdasarkan asas; manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, kepentingan umum, keterpaduan, tegaknya hukum, kemandirian, keterbukaan anti monopoli, berwawasan lingkungan hidup, kedaulatan negara, kebangsaan, dan kenusantaraan.


"Tidak ada perincian yang spesifik dan detail mengenai komponen dasar kenaikan tarif tersebut. Oleh karena itu perlu klarifikasi dan transparansi terhadap ketetapan kenaikan tarif tersebut," tulis gabungan advokat tersebut melalui surat yang dikutip Jumat (13/9). "Perlu dipublikasi kepada konsumen terhadap komponen-komponen tarif penumpang yang dimaksud. Apa saja komponen yang membuat tarif angkutan udara menjadi mahal?"

Kenaikan tarif tiket pesawat oleh pemerintah ini dinilai sangat tidak rasional dan berdasar setelah tidak memberikan alasan ataupun perincian terhadap penyebab kenaikan. Sebelumnya kenaikan ini juga telah meresahkan dan menimbulkan protes dari sejumlah masyarakat yang merasa keberatan dengan harga tiket pesawat yang begitu melambung tinggi.

Transparansi mengenai tarif tiket pesawat ini juga diterangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 yang menyebut jika tarif penumpang kelas ekonomi harus memperhatikan tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah. Transparansi dibutuhkan sesuai dengan rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang menyatakan jika besaran tarif harus wajar dengan mempertimbangkan biaya operasi, pelayanan, unsur-unsur lain.

"Keterbukaan dalam menyampaikan informasi juga mengandung arti bahwa informasi yang disampaikan harus lengkap, benar, dan tepat waktu kepada semua pemangku kepentingan," tulis gabungan advokat melalui surat tersebut. "Tidak boleh ada hal-hal yang dirahasiakan, disembunyikan, ditutup-tutupi, atau ditunda-tunda pengungkapannya."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait