Mahfud MD Dukung Revisi UU KPK Dengan Sepakat Perlunya Penerbitan SP3
Instagram
Nasional

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung rencana pemerintah untuk merevisi UU KPK dengan menyepakati poin tentang perlunya penerbitan SP3.

WowKeren - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung rencana Pemerintah Indonesia untuk merevisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK). Mahfud MD berpendapat RUU KPK perlu dilakukan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem yang ada di KPK.

Sebelumnya, polemik tentang RUU KPK telah memasuki babak baru setelah Presiden Joko Widodo menyetujui rencana DPR untuk merevisi UU KPK tersebut. Berbagai protes keras dilayangkan oleh masyarakat kepada pemerintah hingga aksi ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa untuk menolak usulan RUU KPK.

Mahfud MD sepakat dengan keputusan Presiden Jokowi yang menyetujui RUU KPK demi memperbaiki beberapa poin dalam UU KPK yang dinilai masih cacat. Poin yang dimaksud oleh Mahfud MD adalah poin terkait penggunaan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di tubuh KPK.

Mahfud MD mengkritisi sejumlah penangkapan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam korupsi. KPK dinilai sering memberikan status tersangka kepada orang yang diduga melakukan tindak korupsi tanpa didukung dengan bukti-bukti yang kuat.


"Menurut saya, pikiran Pak Jokowi bagus, iya toh?," kata Mahfud MD dalam jumpa pers di Kuliner Jogja Tambir, Yogyakarta, Minggu (15/9). "Masak orang tersangka terus tanpa jelas nasibnya sampai mati gitu tersangka, enggak boleh dicabut karena terlanjur ditetapkan tersangka lalu buktinya enggak ada, belum lagi problem hukum yang ada sekarang."

Sebagai contoh saat KPK mengalami kekalahan di prapengadilan yang diajukan oleh tersangka, putusan lantas tidak bisa segera dieksekusi karena kewenangan terbatas. Hal ini menyebabkan status tersangka yang diberikan oleh KPK terkadang menjadi tidak valid dan tidak ada kejelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasusnya sehingga status tersangka yang diberikan KPK bisa melekat selamanya di kubu terdakwa.

Mahfud MD mencontohkan salah satu kasus dugaan korupsi yang menimpa eks eks Rektor Universitas Airlangga Fasichul Lisan pada tahun 2016. Saat itu KPK menetapkan Fasichul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit Universitas Airlangga. Namun hingga kini, kasus Fasichul masih menggantung selama lima tahun setelah kasus tersebut tidak diajukan ke pengadilan oleh KPK.

"Sampai sekarang masih tersangka dan sudah hampir lima tahun enggak diajukan ke pengadilan," kata Mahfud MD. "Kalau enggak ada bukti ya keluarkan dong SP3."

Selain itu Mahfud MD juga menyetujui poin RUU KPK tentang diperlukannya dewan pengawas untuk KPK. Ia menilai dewan pengawas diperlukan untuk mengawasi dan bertanggung jawab atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru