Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengatakan bahwa skenario terburuk dari adanya revisi UU MD3 yakni dapat mengancam demokrasi di Indonesia nantinya.
- Wahyu
- Senin, 16 September 2019 - 14:04 WIB
WowKeren - Usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3 yang diusulkan oleh DPR telah disepakati oleh pemerintah. Perubahan UU MD3 yang menginginkan jumlah MPR bertambah menjadi 10 orang ini disetujui setelah adanya Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU KPK dan UU MD3 pada Rabu (11/9) lalu.
Melihat fenomena tersebut, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menyatakan bahwa penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang lewat revisi UU MD3 memiliki kemungkinan terburuk. Peneliti PSHK Agil Oktaryal mengatakan bahwa penambahan jumlah MPR itu dapat berujung pada perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) atau amandemen konstitusi.
Menurut Agil adanya amandemen konstitusi tersebut dapat dibarengi dengan menghadirkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang sebelumnya telah dihapuskan. Menurutnya, implikasi dari hal tersebut ialah dapat menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang berwenang untuk mengatur negara di atas presiden.
Ujung dari perubahan besar itu menurutnya dapat menyebabkan presiden tak lagi dipilih secara langsung melainkan oleh MPR. Menurutnya, hal tersebut dapat mengancam demokrasi di Indonesia. Hal ini karena pemakzulan MPR menyebabkan presiden tak lagi bertanggung jawab terhadap rakyat, melainkan terhadap MPR.
"Sementara rakyat akan semakin terbuang karena semua program ditentukan MPR," kata Agil Oktaryal yang dilansir oleh Tempo pada Senin (16/9). "Ini kejahatan legislasi yang dilakukan sekarang."
Sebelumnya, revisi UU MD3 diawali dengan perebutan kursi MPR oleh partai politik besar. Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay kemudian mengusulkan untuk menambah kursi MPR yang dari awal 5 menjadi 10 orang. Usulan tersebut kemudian diamini oleh DPR. Semua fraksi di DPR diketahui sepakat dengan rencana revisi ini.
Revisi UU MD3 yang dilatarbelakangi oleh perebutan kursi para partai itu tentunya menuai banyak kritik. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan bahwa persetujuan seluruh fraksi atas revisi UU MD3 ini menunjukkan besarnya hasrat partai politik untuk menduduki kursi MPR. Hal tersebut tentunya amat disayangkan karena perilaku tersebut tidak mencerminkan para dewan yang seharusnya mengedepankan kepentingan publik.
(wk/wahy)