Luhut Usulkan Revisi UU Terkait Izin Investasi Demi Gaet Investor Asing
Nasional

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang terkait izin investasi demi menggaet investor asing ke Indonesia.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah mengusulkan salah satu solusi demi menggaet investor asing ke Indonesia yaitu dengan melakukan revisi Undang-Undang (UU) terkait perizinan investasi. Luhut mengatakan jika pemerintah sedang mengusulkan agar dilakukannya revisi sebanyak 72 UU terkait izin investasi demi mendorong pertumbuhan investasi yang menjadi problematika tersendiri di Indonesia.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan rasa kecewanya setelah negaranya kalah bersaing dengan Vietnam dalam meraih perhatian investor. Menurut laporan dari Bank Dunia, terdapat 33 perusahaan yang keluar dari China dan sebanyak 23 perusahaan memilih berinvestasi di Vietnam sementara 10 perusahaan lainnya berinvestasi ke Malaysia, Thailand, dan Kamboja.

Luhut menjelaskan jika Presiden Jokowi ingin segera merampungkan revisi Undang-Undang sebelum masa pelantikannya mendatang yaitu tanggal 20 Oktober 2019. Pemerintah juga akan menggaet investor dengan merancang skema omnibus law atau menyatukan sejumlah aturan menjadi satu undang-undang. Rencananya, Udang-Undang ini akan dijadikan payung hukum baru bagi dunia investasi di Indonesia.


"Untuk mempercepat pengembangan ekonomi di daerah, Presiden (Joko Widodo) telah meminta dilakukannya harmonisasi 72 undang-undang," ujarnya dalam keterangan tertulis saat membuka Puncak Sail Nias 2019 yang berlangsung di Dermaga Baru Teluk dalam Nias Selatan, Sumatera Utara pada Sabtu (14/9). "Dengan omnibus law, kita ingin selesaikan."

Menurut Luhut, Undang-Undang baru ini diterapkan agar tidak menghambat pertumbuhan investasi di Indonesia. Sebab selama ini, regulasi peraturan terkait investasi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini karena banyak yang dibuat sejak zaman penjajahan Belanda maupun era 1970an hingga 1990an sehingga payung hukum tersebut dinilai sudah tidak compatible dengan situasi ekonomi terkini.

Luhut berharap proses pembuatan omnibus law ini dapat berlangsung dengan cepat agar dapat segera menggenjot pertumbuhan investasi di Indonesia. Revisi ini sendiri disebutkannya sedang dikerjakan oleh Kantor Sekretariat Kabinet dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait