DPR Gencar Revisi UU KPK Dan UU MD3, PSHK: Kejahatan Legislasinya Terjadi Di Sini
Nasional

Gerak Dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yang Gencar Untuk merevisi UU KPK dan UU MD3 dinilai oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) sebagai kejahatan legislasi.

WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini gencar melakukan perubahan atau revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) di akhir masa jabatan mereka yang berakhir 31 September mendatang. Perilaku DPR yang tidak mewakili keinginan rakyat dan tidak mempertimbangkan masukan pun menuai kritikan dan berbagai kalangan.

Sebuah lembaga penelitian yakni Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) pun mengkritik langkah DPR ini. Salah satu peneliti PSHK yakni Agil Oktaryal menduga dukungan terhadap revisi UU KPK tersebut hanyalah barter untuk UU MD3. Ia kemudian berpendapat bahwa barter aturan tersebut merupakan sebuah kejahatan legislasi atau kejahatan hukum.

"Ini sebenarnya bagi-bagi kursi. Kami melihat sebenarnya perubahan UU MD3 ini hanya dengan UU KPK," kata peneliti PSHK Agil Oktaryal yang dilansir oleh Tempo pada Senin (16/9). "Kejahatan legislasinya terjadi di sini,"

Agil menjelaskan bahwa pada awalnya 10 fraksi di DPR masih berbeda pandangan mengenai wacana revisi UU KPK. Akan tetapi, 10 fraksi tersebut kemudian sepakat untuk merevisi UU KPK dengan syarat kursi pimpinan MPR dibagi rata ke 10 fraksi yang ada di DPR. Hal tersebutlah yang menjadi alasan mengapa pengesahan UU MD3 di DPR dapat berlangsung sangat cepat.


Peneliti itu kemudian menduga setelah pengesahan UU MD3, maka pembahasan RUU KPK juga akan berlangsung sangat cepat. Agil memprediksikan jika kemungkinan RUU KPK akan disahkan Selasa mendatang.

Kedua revisi undang-undang yang diajukan oleh DPR ini tentunya mengalami banyak penolakan dari masyarakat. Banyak pihak menilai DPR RI Tengah berusaha melemahkan KPK melalui revisi UU KPK.

Selain itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus juga mengatakan bahwa persetujuan seluruh fraksi DPR atas revisi UU MD3 mencerminkan besarnya hasrat partai politik untuk mendapatkan kursi MPR. Meskipun mengalami banyak penolakan, usulan revisi kedua undang-undang ini tetap disetujui oleh pemerintah.

Di sisi lain, pengamat politik LIPI Syamsuddin Haris dalam konferensi pers bertajuk "Civitas LIPI menolak revisi UU KPK" di Kantor LIPI pada Selasa (10/9/2019) mengatakan bahwa sebenarnya rapat paripurna DPR yang mengesahkan adanya revisi UU KPK dan MD3 pada 5 September lalu dinilai cacat etik. Hal ini karena rapat tersebut hanya dihadiri oleh 77 anggota dari 560 anggota dewan yang berarti hanya 13,7 persen.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru