Menteri Perdagangan Beri Kepastian Soal Daging Impor Halal
Instagram/enggartiastolukita
Nasional

Sebelumnya, Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019, peraturan ini tidak mengatur ketentuan label halal bagi daging impor yang masuk ke Indonesia.

WowKeren - Kementerian Perdagangan sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019, peraturan ini tidak mengatur ketentuan label halal bagi daging impor yang masuk ke Indonesia. Mendag Enggartiasto Lukita lantas memastikan bahwa pemerintah akan tetap memberikan jaminan halal bagi daging impor yang masuk ke Indonesia.

"Itu undang-undang dan kemudian ada persyaratan dari kita, yakni harus ada rekomendasi (halal) dari Kementan (Kementerian Pertanian)," jelas Enggartiasto di Kabupaten Bandung Barat pada Senin (16/9). "Kalau mencantumkan itu (label) nantinya tumpang tindih."

Semula, Permendag tersebut menimbulkan polemik. Oleh sebab itu, peraturan tersebut akan direvisi dengan menambahkan rekomendasi halal dari Kementan. "Kita koreksi itu, tambah lagi pasal untuk mempertegas," tutur Enggartiasto.

Sebelum menetapkan Permendag, Enggartiasto mengaku pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementan agar tak terjadi tumpang tindih aturan. Ia juga menegaskan agar pemerintah jangan takut membuka keran impor kala daging dari Indonesia kalah di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).


"Bukan dagingnya saja yang halal, tapi dari ujungnya juga harus halal, misal dari pakan dan cara memotongnya juga harus halal, kita akan pastikan sesuai dengan amanat UU," terang Enggartiasto. "Tidak bisa kita larang impor masuk, halal tetap ada, tidak bisa masuk barang (daging) yang tidak bersertifikat halal."

Sementara itu, publik sempat salah menafsirkan bahwa produk impor tak wajib memenuhi persyaratan halal. Oleh sebab itu, nantinya ada satu pasal yang menegaskan bahwa hewan dan produk hewan yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi syarat halal.

"Kemendag akan melakukan penegasan kembali supaya Permendag ini tidak salah tafsir dengan menambahkan terkait pemasukan barang itu wajib halal," jelas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, pada Senin (16/9). "Akan ada perubahan Permendag itu, menegaskan itu (impor wajib memenuhi persyaratan halal)."

Persyaratan halal ini memang awalnya tidak dinyatakan secara jelas di Permendag Nomor 29 Tahun 2019. Namun sebenarnya sudah ada persyaratan rekomendasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

"Kita akan tambahkan satu pasal," pungkasnya. "Tapi sebenarnya (kewajiban halal) sudah diatur di Permendag 29 melalui persyaratan rekomendasi dari Kementan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait