Daerah Ini Akan Keluarkan Perokok Dari Penerima Iuran BPJS Kesehatan
Reuters
Nasional

Pemerintah daerah ini akan membantu iuran BPJS Kesehatan bagi warganya namun dengan tegas tidak akan menyediakan anggaran bantuan dana bagi para perokok.

WowKeren - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan segera diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia membuat sejumlah daerah berusaha mengantisipasi dampak tersebut bagi warganya yang kurang mampu. Sebelumnya pemerintah telah sepakat untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat sebagai langkah dalam mengurangi defisit negara yang terus melambung tinggi.

Kali ini Pemerintah Daerah Bone Bolango menyatakan telah menyiapkan langkah dalam menghadapi kenaikan BPJS Kesehatan di daerahnya. Bupati Bone Bolango Hamim Pou menjelaskan jika pemerintah telah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp20 miliar di APBD untuk menanggung iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan bagi warga Bone.

Rencananya anggaran ini akan digunakan untuk membantu warga Bone Bolango Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas III yang mengalami kenaikan dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Anggaran ini dikeluarkan Pemerintah Bone bolango melalui Jaminan Kesehatan Pro Rakyat (Jamkespra).

Namun Bupati Hamin Pou memberi aturan tambahan yang menyatakan jika warga yang berhak menerima bantuan ini merupakan warga yang tidak merokok. Jika ada perokok di daerahnya yang ingin menerima bantuan ini maka harus memenuhi syarat untuk segera berhenti merokok.


"Bagi para perokok, itu saya tidak akan masukan di PBI jaminan sosial BPJS Kesehatan," terang Hamim Pou, Senin (16/9). "Syaratnya harus berhenti merokok. Jika tidak mau berhenti merokok, kita akan keluarkan dari kepesertaan PBI dan kita dorong menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan."

Bupati Hamim Pou juga telah memerintahkan kepala desa (kades) di wilayahnya untuk segera melakukan pendataan dan mencatat nama-nama warga yang tidak layak lagi menerima PBI BPJS Kesehatan terutama bagi perokok. Hamim menilai jika warga yang merokok tidak layak menerima PBI dikarenakan dirasa masih mampu untuk membayar iuran sendiri dengan membandingkan harga rokok dengan iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

ā€¯Bayangkan kalau dia beli rokok satu hari satu bungkus Rp 20.000 dikali 30 hari, maka totalnya Rp 600.000, hanya untuk biaya rokok. Itu artinya dia tidak layak menerima PBI jaminan sosial BPJS Kesehatan," tegas Hamim Pou. "Ini salah satu cara kita untuk bertindak tegas kepada masyarakat untuk menjauhi rokok."

"Beli rokok ada, tapi bayar iuran BPJS Kesehatan tidak ada. Ingat kesehatan itu mahal, tapi sekarang oleh pemerintah biaya kesehatan itu digratiskan," sambung Hamim. "Itulah sebabnya ada satu hal yang harus kita ubah, bagaimana kita mencegah supaya tidak terkena penyakit. Salah satunya berhenti merokok."

Kabupaten Bone Bolango sendiri saat ini telah menggalakkan tentang bahaya rokok dan telah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan ini lantas mendapat apresiasi dari Menteri Kesehatan sehingga daerah Bone Bolango diberikan penghargaan Pastika Parama.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait