Kivlan Zen Dirawat Akibat Komplikasi, Pengacara Ungkap 'Perlakuan Buruk' Aparat
Nasional

Kivlan mulai dirawat di RSPAD Gatot Soebroto sejak Jumat (13/9) kemarin. Pihak RSPAD menilai tersangka kepemilikan senpi ilegal itu harus menjalani serangkaian perawatan hingga 12 hari ke depan.

WowKeren - Kondisi kesehatan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen dikabarkan tengah memburuk. Bahkan purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal itu terpaksa dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto lantaran kondisi kesehatan yang kian menurun.

Dilansir dari Detik News, pihak RSPAD mendiagnosis mantan Kepala Staf Kostrad itu menderita sejumlah penyakit. Oleh karena itu, Kivlan dijadwalkan menjalani perawatan selama 12 hari kerja.

"Yang bersangkutan (Kivlan Zen) saat ini memerlukan perawatan (rawat inap) untuk diagnostik dan terapeutik serta pemeriksaan lanjutan," demikian isi surat keterangan dari Pusat Kesehatan Angkatan Darat RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (17/9). "MRI Kepala Lengkap, Fisioterapi, Konsul Ortopedi di RSPAD Gatot Soebroto karena sakitnya. Proses pemeriksaan dan perawatan kurang lebih 12 hari kerja."

Tonin Tachta selaku kuasa hukum Kivlan pun angkat bicara menanggapi kondisi kesehatan kliennya tersebut. Menurutnya, Kivlan mengidap infeksi paru-paru stadium dua dan sejumlah komplikasi.


"Bapak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium dua (ada luka di paru-parunya)," ujar Tonin, dilansir Kompas. "Dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau."

Tonin pun menyatakan kliennya telah mendapatkan izin perawatan di luar Rutan Polda Metro Jaya atas persetujuan majelis hakim. "Kemungkinan diduga karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernapasan di Rutan Polda Metro Jaya dengan usia 73 tahun," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Tonin juga menyampaikan keluhannya, terutama terkait dengan sikap aparat. Pasalnya, menurut Tonin, sang klien telah dinyatakan sakit sejak ditahan di Polda Metro Jaya tetapi tak diizinkan untuk dirawat di luar. Alhasil kondisi Kivlan pun semakin parah.

"Dari dulu sakitnya, hanya saja di polisi nggak dituntaskan, di kejaksaan juga begitu," kata Tonin, dilansir Detik News. "Nah di pengadilan, (diberilah izin untuk) berobatlah."

"Berobat (sejak) hari Jumat kemarin seharusnya harus rawat inap, jaksa sama polisi ngotot nggak boleh," imbuhnya. "Nah tadi dia sudah nggak bisa lagi, paru-paru sudah infeksi gimana, mungkin kalau paru-paru ini sudah komplikasi."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru