Revisi UU KPK Disahkan, Pengamat Sebut Perkara 'Kakap' Terancam Dihentikan
Nasional

Revisi UU KPK telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR pada hari Senin (16/9) kemarin. Peneliti Pukat UGM menilai bahwa disahkannya RUU KPK ini dapat membuat kasus-kasus 'kakap' yang sedang berjalan terancam diberhentikan.

WowKeren - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada ikut menanggapi terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Peneliti Pukat UGM, Oce Madril menilai jika revisi UU KPK tersebut diberlakukan maka dapat menghentikan proses hukum kasus-kasus besar yang tengah diselidiki.

Hal tersebut dimungkinkan karena aturan baru akan berlaku untuk kasus-kasus lama yang saat ini masih ditangani oleh KPK alias berlaku surut. "Ini paling bahaya menurut saya, karena RUU menyebutkan bahwa penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang belum selesai harus tunduk pada UU ini," kata Oce, Selasa (17/9).

Dalam draf RUU KPK yang disetujui oleh DPR dan pemerintah, ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 70C. Pasal itu menyebutkan bahwa pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.


Peneliti Pukat UGM itu langsung saja membayangkan akan ada banyak kasus besar yang tengah diusut KPK akan berhenti seketika. Seperti kasus korupsi di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.

Menurut Oce, keberadaan psa ini menunjukkan bahwa yang paling berkepentingan dengan revisi UU KPK adalah orang-orang yang tengah terlibat kasus dengan lembaga antirasuah tersebut. Ia menilai revisi UU KPK adalah aturan yang koruptif. "Apakah ini pesanan orang-orang tertentu? Yang pasti mereka yang paling diuntungkan adalah koruptor," katanya.

DPR RI dan pemerintah telah menyepakati ketujuh poin revisi undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (16/9).

Dan pada Selasa (17/9) RUU KPK tersebut akhirnya [disahkan oleh DPR RI. Sayangnya, dalam rapat paripurna yang digelar tersebut hanya dihadiri oleh 80 orang anggota yang bahkan tak sampai 20 persen dari jumlah total anggota DPR RI.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru