Ketua KPK Kirim E-mail ke Pegawai Usai UU Baru Diresmikan, Apa Isinya?
Nasional

Ketua KPK Agus Rahardjo mengirimkan e-mail kepada seluruh pegawai KPK usai revisi UU KPK diresmikan oleh DPR. Isi dari e-mail tersebut adalah pesan dan semangat yang diberikan Agus untuk rekan-rekannya.

WowKeren - Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan DPR pada Selasa (17/8) hingga kini menuai kritik dari berbagai pihak. Bahkan aksi protes terus digelar oleh aktivis pendukung lembaga antirasuah tersebut.

Terkait disahkannya revisi UU KPK itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengirimkan e-mail kepada seluruh pegawai KPK. Dalam surat elektronik yang dikirimkannya itu, Agus menegaskan agar upaya pemberantasan korupsi tak boleh berhenti.

"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti. Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikit pun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu (18/9).

Pesan Agus yang dikirimkan kepada seluruh pegawai KPK itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri pun mengatakan jika KPK tetap tidak boleh berhenti melawan korupsi meski saat ini dalam kondisi yang serba sulit.


"Di tengah kondisi yang serba sulit saat ini, kami memahami bahwa KPK tidak boleh patah arang dan berhenti melakukan tugas pemberantas korupsi," kata Febri. Ia juga mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh masyarakat yang selama ini menunjukkan sikap dan suara yang tegas untuk mengawal pemberantasan korupsi.

Meski suara tersebut tidak dihiraukan dan RUU KPK tetap disahkan, Febri mengajak semua pihak tetap mengawal dan memperkuat peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

"KPK akan tetap mengajak semua pihak untuk menjadikan ini momentum untuk semakin memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi," ujar Febri. "KPK juga mengajak agar masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan. Karena masyarakat adalah korban dari korupsi yang sesungguhnya."

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan pendapatnya mengenai pengesahan revisi UU KPK tersebut. Menurutnya UU versi baru yang disahkan oleh DPR dapat melumpuhkan bagian penindakan komisi antirasuah tersebut.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan jika revisi UU KPK tersebut nyatanya merupakan pertentangan dari instruksi Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada Jumat (13/9) lalu. "Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu," kata Laode.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait