Sempat Diingatkan BKKBN, Ternyata Ini Alasan DPR Tetapkan Batas Minimum Usia Perkawinan 19 Tahun
Nasional

BKKBN sempat tidak menerima keputusan DPR yang menetapkan minimum usia perkawinan 19 tahun. Namun, DPR pun ternyata memiliki alasannya sendiri dalam menetapkan hal tersebut.

WowKeren - DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam rapat Paripurna yang digelar pada Senin (16/9). Dalam UU yang disahkan itu menyebutkan jika batas minimun usia pernikahan telah diubah dari usia 17 tahun menjadi 19 tahun.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mujahid menjelaskan alasan penetapan usia perkawinan ini tidak sesuai dengan batasan usia yang diatur oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yakni 20-21 tahun. Alasannya adalah beberapa fraksi di DPR menilai jika batasan usia yang ditetapkan BKKBN terlalu tinggi.

Ya beberapa fraksi menganggap terlalu tinggi usia 21 sebagai batas minimal," kata Sodik, Rabu (18/9). Penetapan batas minimum usia pernikahan dalam UU Perkawinan di DPR mengalami perdebatan yang panjang.

Para fraksi kerap berdebat antara penetapan batas usia minimum yakni 18-19 tahun. "Usia 19 tahun itu juga hasil perdebatan yang alot dan panjang," ungkapnya.


Menurut politikus partai Gerindra ini usia 19 tahun adalah batas minimum untuk menikah. Sedangkan menurut BKKBN batas minimum adalah standar untuk membentuk keluarga. "Jadi bisa diartikan, 19 tahun usia minimal untuk nikah dan standar BKKBN usia ideal untuk membentuk keluarga," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo tidak sependapat dengan keputusan DPR yang menetapkan batas usia minimal menikah adalah 19 tahun. Karena usia tersebut bukanlah usia yang ideal untuk menikah terutama bila dilihat dari segi biologis.

"Batas usia nikah DPR menyepakati usia 19 tahun, saya ngerti," kata Hasto di Surabaya, Senin (16/9). "Hanya kalau kami kampanye 21 tahun atau lebih dari 20, tidak salah tidak melanggar undang-undang toh."

Meski dalam aturan yang sudah disahkan oleh DPR tersebut menyebutkan bahwa usia menikah minimal bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun, namun BKKBN memiliki pandangan lain. BKKBN tetap akan mengkampanyekan usia minimal perkawinan 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru