PBB Minta Kasus Veronica Koman Dicabut, Polisi Singgung Kedaulatan Hukum
Nasional

Menurut Polda Jatim, hukum di Indonesia memiliki kedaulatannya sendiri sehingga tak bisa diintervensi pihak manapun. Sebelumnya pemerintah RI pun mengungkapkan hal senada menanggapi desakan PBB tersebut.

WowKeren - Penetapan status tersangka provokasi atas pengacara HAM Veronica Koman memang tak hanya menyita perhatian nasional. Pasalnya sejumlah pihak internasional, terutama dari sesama pegiat HAM dan pengacara, ikut buka suara atas status Veronica tersebut.

Yang terbaru, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun ikut mengomentari status tersangka Veronica. Bahkan para ahli Komisaris Tinggi PBB Untuk HAM (OHCHR) mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut segala tuntutan terhadap Veronica.

"Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme, tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," demikian pernyataan para ahli di situs resmi OHCHR, seperti dikutip dari Kompas. "Dan mencabut segala kasus terhadap dia (Veronica) sehingga dia dapat melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen."

Menanggapi hal tersebut, pihak Polda Jawa Timur sebagai otoritas yang menjatuhkan status tersangka pada Veronica pun angkat bicara. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menegaskan bahwa hukum Indonesia memiliki kedaulatan sendiri.


Oleh karena itu, ia memastikan proses hukum di Indonesia tak akan bisa diintervensi pihak manapun, termasuk para ahli di bawah naungan PBB tersebut. "Enggak ada intervensi. Hukum di Indonesia mempunyai kedaulatan sendiri," kata Barung, Rabu (18/9).

Lebih lanjut, Barung mengaku pihaknya akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk sang pengacara. Hal ini akan dilakukan apabila Veronica kembali absen dari panggilan yang dilayangkan kepolisian.

Untuk diketahui, sedianya Veronica diperiksa oleh korps bhayangkara pada hari ini. Bila kembali absen, polisi akan menerbitkan DPO pekan depan. "Mungkin minggu depan (DPO diterbitkan), karena sampai hari ini yang bersangkutan belum menghadap," tuturnya.

Sebelumnya, pihak pemerintah RI pun telah memberikan tanggapannya. Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Hasan Kleib, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka atas Veronica dilakukan bukan tanpa alasan. Menurut Hasan, penetapan status tersangka untuk sang pengacara merupakan wujud kesetaraan hak dan kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Indonesia mengatur prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan asas praduga tak bersalah. Hak dan kewajiban VK di mata hukum setara dengan WNI lainnya," ujar Hasan, Selasa (17/9). "VK dijadikan tersangka karena telah dua kali mangkir terhadap panggilan penegak hukum."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru