Polda Jawa Timur Akhirnya Terbitkan DPO Veronica Koman
Nasional

Polda Jatim akhirnya secara resmi telah menerbitkan DPO untuk Veronica Koman terkait status tersangkanya atas dugaan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.

WowKeren - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya secara resmi telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica Koman pada hari ini, Jumat (20/9). Veronica Koman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan provokasi dan penyebaran informasi bohong (hoaks) terkait buntut insiden yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.

Polda Jatim terpaksa menerbitkan surat DPO untuk Veronica Koman setelah pengacara HAM tersebut mangkir selama dua kali saat dilakukan pemanggilan untuk penyelidikan lebih lanjut. Surat DPO yang bernomor DPO/37/IX/RES.2.5./2019/DITRESKRIMSUS itu dikeluarkan oleh kepolisian setelah melakukan sejumlah rangkaian gelar perkara dalam beberapa hari belakangan.

"Kami kemarin setelah melakukan gelar di Bareskrim (Polri) dengan Divhubinter dengan Kabareskrim bahwa kami sudah mengeluarkan DPO," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya pada Jumat (20/9). "Kami sudah menyampaikan beberapa tahap, sehingga kami pemanggilan pertama, kedua tidak hadir, setelah itu kami melakukan upaya kemarin. Setelah itu melakukan DPO."


Keputusan Polda Jatim ini akhirnya dilakukan setelah sebelumnya berusaha menghidari terkait penerbitan surat DPO ini pada Veronica Koman. Polda Jatim sebelumnya telah berupaya untuk menghubungi Veronica Koman untuk hadir dalam penyelidikan dengan mengirim surat kepada dua alamat yang berada di Indonesia dan satu alamat Veronica yang berada di luar negeri.

Namun segala upaya yang dilakukan oleh Polda Jatim tersebut masih belum membuahkan hasil karena Veronica Koman sama sekali tidak merespons kedua panggilan dari kepolisian tersebut. Oleh sebab itu, Kapolda Jatim Luki Hermawan meminta bagi seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Veronica Koman untuk segera melaporkan ke pihak berwenang.

"Kami sudah menyampaikan beberapa tahap, sehingga kami pemanggilan pertama, kedua tidak hadir, setelah itu kami melakukan upaya kemarin. Setelah itu melakukan DPO," kata Luki Hermawan. "Selama belum ketemu yang bersangkutan berada di Indonesia, siapapun anggota Polri atau masyarakat yang mengetahui bisa memberikan informasi kepada kepolisian terdekat."

Sementara itu, Polda Jatim bersama Divhubinter telah melayangkan permohonan itu ke Interpol terkait red notice. Namun pihaknya mengaku, proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama. "Kami tidak tahu (kapan), berkaitan dengan Divhubinter akan dirapatkan. Surat (permohonan red notice) itu sudah dikirim ke Prancis," jelas Luki Hermawan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait