Revisi UU Permasyarakatan Segera Diketok, Napi Bisa Cuti Hingga Jalan-Jalan ke Mal
Nasional

Revisi UU Permasyarakatan akan segera disahkan oleh DPR. Dalam Pasal 9 dan 10 RUU Permasyarakatan tersebut napi akan diberi hak untuk mendapatkan cuti dan rekreasi selama menjalani masa tahanannya.

WowKeren - Revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan atau revisi UU Pemasyarakatanakan segera diresmikan. Dalam revisi UU Pemasyarakatanini akan terdapat sejumlah pasal yang dianggap meringankan dan melonggarkan sanksi bagi para narapidana.

Pada Pasal 9 dan 10 revisi UU Pemasyarakatan menyebutkan akan memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi dalam menjalankan masa tahanannya. Anggota Panita Kerja dari Fraksi PAN, Muslim Ayub menyebut hak cuti bersyarat itu bisa digunakan para napi untuk keluar lapas dan pulang ke rumah atau jalan-jalan ke mal, dengan syarat harus diikuti oleh petugas kemana pun.

"Jadi bisa pulang ke rumah atau terserah kalau dia ke mal juga bisa," ujar Muslim, Kamis (19/9). "Asal didampingi oleh petugas lapas."

Namun, dalam aturan yang terdapat dalam revisi UU Pemasyarakatan itu tidak dijelaskan secara rinci berapa lama waktu cuti dan masa rekreasi untuk para napi. Menanggapi pertanyaan tersebut Muslim mengatakan nanti akan ada turunan yakni Peraturan Pemerintah atau PP terkait teknis tersebut.


"Nanti diatur di PP-nya untuk mengatur cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP," ujar Muslim.

Untuk saat ini, DPR dan Pemerintah telah meloloskan revisi UU Permasyarakatan. Revisi undang-undang tersebut juga telah siap dan akan segera disahkan dalam Sidang Paripurna.

Selain memberikan hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi biasa, hak ini juga berlaku kepada narapidana koruptor atau napikor yang selama ini dianggap pelaku extra ordinary crime. Banhkan revisi UU Permasyarakatan ini juga meniadakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 lalu mengembalikan pada pelaksanaan PP Nomor 32 Tahun 1999.

Perubahan itu mempermudah syarat remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan pelaku kejahatan luar biasa lainnya. Napikor tak perlu lagi mendapat rekomendasi KPK dan mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Terkait remisi napikor sendiri telah disebutkan oleh Anggota Komisi III DPR RI jika poin yang tercantum dalam revisi UU Permasyarakatan adalah bentuk dari sikap keadilan. Karena semua napi baik yang ditangani KPK, Polri, Kejaksaan hingga kementerian berhak untuk menerima remisi.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru