Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan jika RUU PKS tidak akan disahkan dalam waktu dekat. Hal ini disebabkan karena waktu DPR periode sekarang yang sudah sangat pendek sehingga akan disahkan oleh DPR periode mendatang.
- Wahyu
- Kamis, 26 September 2019 - 15:07 WIB
WowKeren - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan jika RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak akan disahkan oleh DPR dalam periode ini. Pemilik panggilan akrab Bamsoet ini mengungkapkan alasan di balik keputusan tersebut.
Ditundanya pengesahan RUU PKS dikarenakan waktu kerja yang tinggal sedikit lagi tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU yang pembahasannya sudah sejak tahun 2017 itu. "Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja (panitia kerja) terkait, karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan ditunda," ujar Bamsoet di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).
Menurut politikus Partai Golkar tersebut mengatakan pembahasan RUU PKS akan kembali dibahas pada masa jabatan DPR periode 2019-2024. Ia menjelaskan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan carry over terhadap RUU yang belum selesai pasca-pengesahan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3).
Untuk perkembangan RUU itu sendiri DPR dan pemerintah baru sepakat untuk membentuk tim perumus (Timus). Timus RUU PKS itu sendiri nantinya akan efektif bekerja di periode mendatang.
"Saya mendengar dari Ketua Panja PPKS bahwa sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan. Sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek," ujar Bamsoet.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja RUU PKS Marwan Dasopang menyebut pemerintah dan DPR baru menyepakati pembentukan tim perumus (Timus) RUU PKS. Dia juga memastikan RUU PKS tak bakal disahkan anggota DPR periode sekarang.
Kesepakatan itu sendiri diambil dalam rapat kerja di antara Panja RUU PKS dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (25/9). "Sekarang kesimpulannya tadi sudah ada kesepahaman untuk membentuk Timus. Kesepahaman untuk percepatan tata cara membuat, maka dibentuk Timus," katanya.
RUU PKS ini sendiri merupakan salah satu dari undang-undang yang didesak agar segera disahkan oleh para mahasiswa dan para aktivis perlindungan perempuan
(wk/wahy)