DPR Sahkan RUU Wajib Militer, Komisi I Sebut Sifatnya Sukarela
Nasional

DPR mengesahkan RUU PSDN dalam rapat paripurna Kamis (26/9). Dalam RUU PSDN terdapat poin yang menyebutkan agar warga negara ikut serta melakukan wajib militer. Menanggapi hal tersebut Komisi I menyebutkan jika wajib militer bersifat sukarela.

WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (RUU PSDN) menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil saat DPR melakukan rapat paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (26/9).

Pengesahan RUU PSDN itu sendiri dihadiri oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu sebagai perwakilan pemerintah. Dalam RUU PSDN tersebut menyebutkan beberapa poin yang bertujuan untuk memperkuat dan memperbesar komponen utama alat pertahanan negara karena potensi ancaman terhadap kedaulatan NKRI yang makin mengkhawatirkan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah terkait keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan, penguatan komponen utama, serta mobilisasi dan demobilisasi atau yang biasa disebut Wajib Militer. Wakil Ketua Komisi I Satya Yudha menegaskan jika keikutsertaan pelatihan militer ini bersifat sukarela karena ada proses yang harus dilalui termasuk kesediaan rakyat untuk melakukan pelatihan militer.

"Wajib militer bagi masyarakat sipil sifatnya sukarela. Ini clear, tidak ada unsur pemaksaan dalam UU PSDN. Kesukarelaan melalui proses screening, sehingga mereka bisa dijadikan komponen cadangan," jelas Satya, Kamis (26/9). "Komponen utama adalah TNI sesuai konstitusi garda terdepan penyelamatan negara."


Dengan disahkannya UU PSDN, politikus Golkar itu menilai jika masyarakat sipil merupakan salah satu komponen penting dalam menjaga pertahanan negara. "RUU PSDN yang sudah disahkan ini kita sambut positif karena kami bicara ancaman pertahanan negara saat ini dan masa depan yang semakin nyata," jelasnya. "Masyarakat sipil sebagai sumber daya nasional bisa menjadi komponen penting untuk menopang pertahanan negara."

Menhan Ryamizard Ryacudu menyebut penyusunan UU PSDN adalah perintah UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam UU tersebut memerintahkan tentang pembentukan komponen cadangan.

"UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam Pasal 2 ayat 3 memerintahkan pembentukan komponen cadangan, komponen pendukung diatur dengan UU," papar Ryamizard dalam rapat paripurna tersebut. "Begitu pula dengan keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara sebagaimana diperintahkan pada Pasal 9 ayat 3 agar diatur dalam UU. Sejak diundangkan pada 2002 atau selama 17 tahun, kita belum melaksanakan UU tersebut."

Yang dimaksud sumber daya nasional dalam UU PSDN meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sedangkan untuk komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi dengan tujuan memperbesar dan memperkuat kekuatan serta kemampuan komponen utama.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait