Sorotan terkait rakyat harus ikut wajib militer mencuat usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
- Wahyu
- Jumat, 27 September 2019 - 12:18 WIB
WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara dalam rapat paripurna di gedung DPR yang diadakan pada hari Kamis (26/9). Pengesahan ini membuat masyarakat menyoroti pasal-pasal yang dianggap kontroversial salah satunya yaitu wajib militer.
RUU PSDN ini cukup menghebohkan karena memuat pasal yang menyebutkan jika perlunya diadakan wajib militer demi aksi bela negara bagi masyarakat Indonesia. Sebagai informasi, salah satu pasal tersebut berada dalam Pasal 12 Ayat (2) menyebut: "Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi Warga Negara sebagai calon Komponen Cadangan."
Ketua Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PSDN untuk Ketahanan Negara Satya Widya Yudha menjelaskan jika UU PSDN untuk Pertahanan Negara ini bukan khusus mengatur wajib militer. Menurutnya, RUU PSDN ini dibentuk sebagai penguatan dan pemahaman bela negara bagi masyarakat sipil agar menjadi modal dasar dalam pertahanan negara.
Satya lantas membantah anggapan masyarakat yang menyebutkan jika aturan ini secara otomatis harus mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk menjalani wajib militer. Satya menyatakan jika wajib militer seperti yang teratur dalam RUU PSDN ini bersifat sukarela dari masyarakat.
"Wajib militer bagi masyarakat sipil sifatnya sukarela. Ini clear, tidak ada unsur pemaksaan dalam UU PSDN," ujar Satya di Jakarta pada Kamis (26/9). "Kesukarelaan melalui proses screening, sehingga mereka bisa dijadikan Komponen Cadangan. Komponen utama adalah TNI sesuai konstitusi garda terdepan penyelamatan negara. Masyarakat sipil bisa berpartisipasi melalui pola bottom up."
RUU PSDN ini dinilai akan memperkuat sistem pertahanan Negara Republik Indonesia. Satya menuturkan jika peran TNI dan Polri tidak bisa selalu diandalkan selamanya. Maka dengan diterbitkannya peraturan ini maka diharapkan bisa mendapatkan mobilisasi dari masyarakat nanti jika dibutuhkan dan secara hukum bantuan masyarakat dalam menjaga keamanan negara menjadi legal.
Adapun Ketua Komisi DPR I Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan lima tujuan dengan dibentuknya RUU PSDN ini. Tujuan pertama yaitu pengaturan sumber daya nasional untuk pertahanan negara adalah upaya penting dan strategis negara dalam menata keteraturan untuk keefektifan sebuah sistem pertahanan.
Tujuan kedua adalah sebagai usaha pertahanan negara dan keamanan negara dilaksanakan oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan sementara itu rakyat sebagai kekuatan pendukung. Tujuan ketiga agar sistem pertahanan negara yang bersifat semesta dapat diaplikasikan, dan Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara memiliki landasan legal formal.
Sementara itu tujuan keempat adalah sebagai manifestasi dari konsep pertahanan rakyat semesta sebagai bagian dari grand strategi nasional dalam bidang pertahanan. Terakhir, adanya keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan, penguatan komponen utama, serta mobilisasi dan demobilisasi.
"Selain hal-hal tersebut, terdapat hal penting yaitu penambahan sifat sukarela dalam keikutsertaan warga negara menjadi Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan," jelas Abdul Kharis Almasyhari. "Penambahan rumusan persetujuan DPR dalam hal Presiden menyatakan mobilisasi dan demobilisasi."
(wk/wahy)