Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti masih minimnya kesadaran orang tua dalam mengedepankan perlindungan anak. Sejumlah anak yang mengikuti aksi terlihat tidur-tiduran di jalanan.
- Zodiak Yanuarita
- Sabtu, 28 September 2019 - 17:52 WIB
WowKeren - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan adanya keterlibatan anak-anak dalam aksi Mujahid 212 yang digelar pada hari ini, Sabtu (28/9). Sebab, anak-anak tersebut masih belum memahami tujuan mengapa aksi itu digelar.
"Kita menyayangkan anak-anak yang datang dalam aksi tersebut," kata Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/9). "Tidak mengerti dan memahami apa yang menjadi tuntutan peserta demo tersebut."
Dari anak-anak yang hadir, mereka tak hanya ikut karena ajakan orang tua. Beberapa juga ada yang datang dengan teman-temannya karena mendapatkan informasi dari media sosial. Ia menyayangkan bahwa para orang tua masih memiliki perspektif minim terhadap perlindungan anak.
"Jadi anak-anak kita menjadi korban dari orang dewasa," tutur Jasra. "Yang sangat kita sayangkan minim perspektif perlindungan anaknya."
Dari pemantauan yang dilakukan KPAI, terlihat bahwa sejak pukul 06.00 WIB saat acara tersebut dimulai hingga berakhir pukul 12.00 WIB ada ratusan anak yang terlibat. Bahkan ada yang masih balita.
"Anak-anak yang ikut aksi ini usianya beragam," jelas Jasra. "Mulai balita, usia 12-18 tahun dari berbagai daerah di antaranya Bogor, Bekasi, Jakarta, dan Banten."
Aksi tersebut membuat mereka kelelahan bahkan ada yang tidur-tiduran di aspal di sekitar aksi. Terutama anak-anak yang datang dari luar Jakarta, mereka tidak bisa kembali pulang ke Bogor karena tidak memiliki uang.
"Tampak di lokasi anak-anak mulai kelelahan fisik, ada yang tidur-tiduran di aspal samping area aksi," tegas Jasra. "Mereka tidak memiliki uang untuk kembali ke Bogor, sehingga panitia harus memastikan kepulangan mereka dengan selamat."
Negara telah menjamin hak-hak anak untuk menyampaikan pendapat mereka. Meski demikian, UU melarang jika hal itu dilakukan dalam kondisi yang membahayakan. "Namun dilarang oleh UU bila berada dalam situasi yang mengandung unsur kekerasan dan mengancam jiwa, seperti berada di jalanan dan berada di lautan massa," terang Jasra.
(wk/zodi)