Tagar #GejayanMemanggil2 Bergema, Ini 9 Tuntutan Massa
Twitter
Nasional

Panitia penyelenggara aksi menyebut aksi kali ini akan diikuti oleh massa yang lebih banyak daripada aksi #GejayanMemanggil sebelumnya. Pasalnya elemen selain mahasiswa mengaku siap mengikuti aksi ini.

WowKeren - Aksi massa rencananya kembali digelar pada Senin (30/9). Tak hanya di Ibu Kota, tepatnya di Gedung Parlemen, aksi serupa rencananya juga dilakukan di Yogyakarta. Hal ini terbukti dari bergemanya tagar #GejayanMemanggil2.

Untuk diketahui, aksi serupa juga telah digelar oleh mahasiswa pada Senin (23/9) lalu. Saat itu, demo digelar demi menolak sejumlah kebijakan kontroversial pemerintah, seperti UU KPK, RKUHP, dan RUU bermasalah lain.

Kali ini aksi digelar oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Rakyat Bergerak. Humas aliansi masyarakat ini, Nailendra, menyebut aksi massa akan dimulai pukul 10.00 WIB.


"Titik kumpul aksi di dua tempat, yakni di UIN dan UGM," ujar Nailendra, Minggu (29/9). Massa kemudian akan melakukan long march ke simpang tiga Gejayan pada pukul 11.00 WIB.

Berbeda dengan aksi Gejayan Memanggil "versi" sebelumnya yang diikuti mahasiswa, elemen yang terlibat dalam demonstrasi ini lebih beragam. Menurut Nailendra, berbagai elemen mulai dari mahasiswa, pekerja, buruh, jurnalis, masyarakat umum, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah menyanggupi keikutsertaan mereka.

"Jumlah pasti peserta kami belum tahu estimasinya," terangnya, seperti dilansir dari Kompas, Senin (30/9). "Tapi sepertinya lebih banyak dari kemarin (aksi #GejayanMemanggil)."

Menurut Nailendra, ada sembilan tuntutan yang hendak disuarakan dalam aksi kali ini. Berikut adalah kesembilan tuntutan itu.

  1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap rakyat
  2. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua
  3. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, serta cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bagi perusahaan besar perkebunan
  4. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK
  5. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
  6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
  7. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil
  8. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Minerba
  9. Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta adili penjahat HAM
(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait