Ikut Aksi Gejayan Memanggil 2, AJI Tuntut Hentikan Kriminalisasi Jurnalis
Nasional

Aksi Gejayan Memanggil Jilid 2 digerakkan hari ini Senin (30/9). Tak hanya mahasiswa yang turut serta namun juga AJI Yogyakarta ikut turun demi menghentikan kriminalisasi yang dilakukan pemerintah kepada jurnalis.

WowKeren - Gerakan Gejayan Memanggil Jilid 2 kembali digelar hari ini, Senin (30/9). Kali ini tak hanya mahasiswa, namun juga ada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta yang turut serta.

Berpartisipasinya AJI kali ini demi menyuarakan kecaman atas berbagai bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis yang terjadi selama beberapa waktu belakangan ini. Kekerasan menimpa sejumlah jurnalis ketika meliput puluhan ribu mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil yang menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta Selatan, Selasa (24/9). “Jurnalis yang meliput aksi mengalami intimidasi, dipukul dan alat-alat kerjanya dirampas,” kata Ketua AJI Yogyakarta, Tommy Apriando, Senin (30/9).

Menurut data dari AJI Jakarta ada empat jurnalis yang mengalami kekerasan saat mereka liputan. Kekerasan itu di antaranya menimpa jurnalis Kompas Nibras Nada Nailufar. Ia diintimidasi saat merekam perilaku polisi yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga di kawasan Jakarta Convention Center.

Bahkan ada polisi yang melarang korban merekam gambar dan memaksanya menghapus rekaman video kekerasan. Kemudian jurnalis IDNTimes Vanny El Rahman yang dipukul dan diminta menghapus foto dan video rekamannya yang berisi kekerasan yang dilakukan polisi terhadap demonstran di sekitar jembatan layang Slipi, Jakarta.


Tak sampai di situ, AJI Yogyakarta juga mengecam penangkapan yang dilakukan polisi kepada aktivis HAM Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu. Menurut mereka, penangkapan sewenang-wenang keduanya menunjukkan negara gagal merawat demokrasi karena menyerang kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Telah diberitakan jika Dandhy Dwi Laksono yang merupakan pendiri Watchdoc Documentary dan pegiat HAM, ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis malam (27/9) lalu. Dandhy ditangkap atas tuduhan ujaran kebencian atas unggahan di Twitter pada 23 September lalu. Di mana ia hanya mengabarkan tentang penembakan yang terjadi di Jayapura dan Wamena.

Meski telah dibebaskan, polisi masih menetapkan Dandhy sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 Ayat 2 UU ITE. Polisi menuding Dandhy menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasar SARA.

Selain menyuarakan kecamannya atas tindakan kekerasan aparat keamanan terhadap wartawan, AJI juga menolak pasal-pasal RKUHP yang mengancam demokrasi. Menurut catatan AJI, 10 pasal dalam RKUHP mengancam kebebasan pers. AJI juga menolak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait