MK Tolak Uji Materi RUU KPK, Beri Waktu Perbaikan Hingga 14 Oktober 2019
Nasional

Makamah Konstitusi menolak pengajuan uji materi RUU KPK yang diajukan oleh 18 mahasiswa. Hal ini dikarenakan dalam pengajuan tersebut nomor UU KPK tidak lengkap, MK pun memberi batas waktu perbaikan hingga 14 Oktober 2019.

WowKeren - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tanun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hari ini, Senin (30/9). Berdasarkan berkas permohonan yang diajukan, ada 18 yang mengajukan uji materi revisi UU KPK ini. Beberapa di antaranya adalah Muhammad Raditio Jati Utomo, Deddy Rizaldy Arwin Gommo, dan Putrida Sihombing.

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum pemohon uji materi terhadap revisi UU KPK Leonard Djagardo Simanjuntak mengatakan, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan perihal nomor Undang-Undang KPK hasil revisi. Lebih jelas, MK akan menolak gugutan jika nomor UU KPK hasil revisi tersebut belum muncul hingga waktu yang telah ditentukan majelis hakim.

"Permohonan kehilangan obyek, tidak diterima (oleh MK)," ujar Zico usai sidang perdana uji materi tersebut, Senin (30/9). MK menilai jika obyek gugatan yang diajukan para pemohon belum jelas karena UU yang dimaksud belum memiliki nomor dan tahun.


Disebutkan jika dalam gugatannya, pemohon masih mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang KPK dengan nomor dan tahun berupa titik-titik. Pengajuan uji materi tersebut terdaftar dengan "Nomor Perkara 57/PUU-XVII/2019 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945".

Oleh karena itu, MK memberi waktu kepada para pemohon uji materi UU KPK tersebut untuk memperbaiki gugatan hingga tanggal 14 Oktober 2019. Perbaikan tersebut diminta setelah MK memberikan catatan dalam sidang perdana hari ini.

Catatan tersebut antara lain soal pengujian materi yang dinilai belum jelas. Sebab, UU yang diujikan belum bernomor, pasal-pasal yang diujikan, surat kuasa, hingga jumlah pemohon yang mengajukan gugatan.

"Catatan atau masukan tadi sudah cukup lengkap. Kami lihat apakah titik-titik ini bisa diisi setelah sidang berikutnya, yaitu paling lambat Senin, 14 Oktober 2019, untuk perbaikan permohonan," ujar hakim ketua MK Anwar Usman dalam sidang tersebut.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait