KPK memberikan peringatan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah resmi dilantik agar jangan terlibat kasus korupsi dalam menjalankan amanah rakyat.
- Wahyu
- Selasa, 01 Oktober 2019 - 13:35 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada para anggota DPR, MPR, DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD terpilih periode 2019-2024 agar tidak terlibat dalam kasus korupsi dalam menjalankan tugas yang berasal dari amanah rakyat. Anggota DPR, DPRD, DPD, dan MPR telah menjalani pelantikan jabatan pada hari ini Selasa (1/10) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mewanti-wanti para anggota dari wakil rakyat ini agar tidak terjerat dalam kasus korupsi selama menjalani jabatannya. Menurut Febri Diansyah, selama ini sudah banyak wakil rakyat yang terjaring kasus dugaan tindak korupsi. Febri bahkan telah mengeluarkan ultimatum dengan tegas bahwa pihaknya akan menindak secara hukum anggota dewan jika terbukti melakukan korupsi.
"Harapannya tentu KPK tidak perlu memproses lagi para penyelenggara negara di sektor politik ini kalau memang tidak ada tindakan korupsi yang dilakukan," ujar Febri kepada wartawan di kantornya, Jakarta pada Senin (30/9). "Kalau ada tindakan korupsi tentu wajib penegak hukum untuk menangani itu."
KPK berharap anggota dewan juga ikut berpartisipasi dalam pencegahan korupsi dengan memaksimalkan fungsi pencegahan dengan konsisten dalam melaporkan harta kekayaannya. KPK juga berharap jika ada penerimaan sesuatu, para legislator tersebut diharapkan segera melaporkan sebelum 30 hari kerja.
"Jadi, harapannya itu bisa dicegah. Misalnya dengan kepatuhan pelaporan LHKPN secara periodik setiap tahunnya," ujar Febri Diansyah. "Yang kedua ada ruang untuk melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu maksimal 30 hari kerja."
Anggota dewan yang tidak melaporkan jika mengetahui adanya gratifikasi yang diterima anggota lainnya dalam kurun waktu 30 hari pun akan terkena sanksi sesuai yang termuat dalam Pasal 12 B UU Tipikor. KPK juga berjanji jika pihaknya akan melindungi dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor gratifikasi.
"Ancamannya cukup tinggi yaitu 4 sampai 20 tahun," jelas Febri Diansyah. "Dan KPK juga memastikan pelaporan gratifikasi itu akan dirahasiakan identitas pelapornya karena ada mekanisme yang sudah kami jalankan terkait dengan hal itu."
Selama ini berdasarkan catatan yang dikumpulkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), telah terdapat 22 anggota DPR periode 2014-2019 yang menjadi tersangka kasus korupsi. Dua tersangka bahkan merupakan pimpinan tertinggi anggota dewan yaitu eks Ketua DPR Setya Novanto dan eks Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Sementara anggota lainnya yang berhasil menjadi tersangka KPK terdiri dari 8 orang dari Golkar, disusul 3 orang dari Demokrat dan PAN, kemudian PDIP sebanyak 2 orang, Hanura 2 orang, Nasdem 1 orang, PKB 1 orang, PKS 1 orang, dan PPP 1 orang. Catatan ini masih ditambah dengan anggota DPRD seluruh Indonesia yang menjadi tersangka korupsi sebanyak 232 orang.
(wk/wahy)