Polri Pastikan 11 Korporasi dan 325 Orang Sebagai Tersangka Karhutla
Nasional

Kepolisian Republik Indonesia telah memastikan sejumlah perusahaan dan ratusan orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah Indonesia.

WowKeren - Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan sejumlah perusahaan dan ratusan orang sebagai tersangka sebagai kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah menimpa beberapa wilayah di Indonesia. Karhutla saat ini masih terjadi di Provinsi Sumatra dan Kalimantan.

Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya telah menetapkan pihak yang bertanggung jawab terkait karhutla ini. Polri telah menetapkan 11 korporasi dan 325 perorangan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.

Penetapan tersebut berdasarkan tindak lanjut dari kepolisian setelah melakukan penangkapan di sejumlah polda terdampak karhutla di antaranya Polda Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Kepolisian saat ini juga masih menyelidiki sejumlah korporasi yang juga diduga terlibat dalam karhutla Sumatera dan Kalimantan.

Menurut keterangan Polri, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan kepada 84 korporasi yang diduga memiliki andi dalam menyebabkan karhutla. "Terdapat 95 korporasi dilakukan penegakan hukum dengan rincian 84 dalam proses penyelidikan dan 11 dalam proses penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/9).


Berdasarkan keterangan tim penyelidik, saat ini korporasi yang berada dalam proses penyidikan berada di Riau, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Korporasi tersebut yaitu PT AP dan PT SSS di Riau; PT HBL, PT DSSP, dan PT MAS di Jambi; PT MIB dan PT BIT di Kalimantan Selatan; PT PGK serta PT GBSM di Kalimantan Tengah; dan PT SAP dan PT SISU di Kalimantan Barat.

Fadil Imran menjelaskan jika salah satu korporasi tersebut yaitu PT AP di Riau pernah disidik Polda setempat terkait kasus usaha perkebunan di luar area usaha. "Ada korporasi yang sudah pernah disidik, baik oleh Polda [setempat] maupun Bareskrim (Polri). Ini juga yang sedang ditangani proses penyidikan, yaitu PT AP di Riau." ujar Fadil.

Dengan dipaparkannya daftar tersangka baru dari kasus karhutla ini, maka Fadil mengatakan jika data sebelumnya sudah tidak lagi valid. Saat ini dari 281 laporan polisi terdapat 325 tersangka yang disidik di enam Polda. Dari jumlah itu, 37 di antaranya tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Tersangka perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam karhutla ini akan dijerat dengan UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 39/2014 tentang Perkebunan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP. Jika terbukti bersalah, tersangka akan menghadapi kurungan penjara 3 sampai 15 tahun maupun denda mulai Rp1 miliar sampai Rp15 miliar.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru