Ini Syarat Pengangguran Bisa Dapat 'Gaji' Dari Jokowi
Twitter/KSPgoid
Nasional

Presiden Joko Widodo diketahui akan memberi insentif bagi para pengangguran lewat Kartu Pra Kerja. Intip sejumlah syarat penerima manfaat Kartu Pra Kerja di sini.

WowKeren - Kartu Pra Kerja diketahui menjadi salah satu program kebanggaan Presiden Joko Widodo di periode pemerintahan 2019-2024. Lewat Kartu Pra Kerja tersebut, Jokowi akan memberikan insentif kepada para pengangguran mulai tahun 2020.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, syarat utama untuk memperoleh insentif tersebut adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun dan tak memiliki pekerjaan alias menganggur. "Batasan bawahnya yang penting 18 tahun ke atas. Tentu WNI, umur 18 tahun ke atas," terang Hanif di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (3/10).

Persyaratan lainnya yang wajib untuk dipenuhi para penerima Kartu Pra Kerja adalah sudah lulus SMA/SMK atau perguruan tinggi. Penerima manfaat Kartu Pra Kerja juga tidak boleh tengah menjalani pendidikan formal. "Tidak sedang menjalani pendidikan formal," tutur Hanif.

Meski ada batas usia minimal, Hanid menjelaskan bahwa tidak ada batasan usia maksimal bagi penerima manfaat Kartu Pra Kerja. WNI berusia 60 tahun ke atas juga masih bisa memperoleh kartu tersebut.


"Ya bisa saja kalau memang dia merasa masih butuh skill, why not?" ujar Hanif. "Lah kalau misalnya dia usianya 60 tahun, Tuhan kasih mati dia usia 90 tahun, 30 tahunnya dia enggak kerja gitu?"

Usia tak produktif juga masih bisa memperoleh Kartu Pra Kerja selama ia masih membutuhkan keterampilan untuk bekerja. "Lah kalau misalnya dia enggak punya skill dan dia butuh kerja, mau dibiarkan mati dia?" tutur Hanif.

Nantinya, masyarakat yang hendak mendapat Kartu Pra Kerja tersebut harus mendaftar pada aplikasi yang disediakan oleh pemerintah. Dalam aplikasi tersebut, para peserta akan mengisi biodata diri, minat keterampilan, dan menjawab sejumlah pertanyaan yang diseleksi oleh project management officer (PMO).

Menurut Hanif, PMO merupakan tim yang berperan aktif dalam pelaksanaan program Kartu Pra Kerja. PMO sendiri nantinya akan terdiri dari Kementerian atau lembaga terkait, pelaku industri tanah air, hingga lembaga pelatihan dan kejuruan (LPK).

"PMO itu seperti tim, project management officer, itu panitia. Kalau panitia itu pasti orang, tapi latar belakangnya dari mana saja itu bisa, tapi bukan masalah kelembagaannya dari mana saja," pungkas Hanif. "Kelembagaannya, jadi mitra-mitra. Justru malah kita dorong dari profesional, biar agak lain, tidak business as usual."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait