Dosen IPB yang ditangkap karena kepemilikan sejumlah bom molotov di kediamannya dan diduga akan digunakan untuk merusuh ternyata mendatangkan perakit dari luar pulau.
- Wahyu
- Jumat, 04 Oktober 2019 - 11:23 WIB
WowKeren - Kepolisian masih terus mendalami terkait kasus kepemilikan sejumlah bom yang dimiliki oleh salah satu dosen IPB di kediamannya. Dosen IPB yang berinisial AB tersebut berhasil ditangkap oleh kepolisian pada Sabtu (28/9) lalu di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Banten.
Kepolisian menangkap dan telah menjadikan AB sebagai tersangka setelah diduga akan menggunakan bom tersebut untuk memicu kerusuhan pada Aksi Mujahid 212. Diduga bom molotov tersebut akan digunakan untuk melakukan pembakaran dan provokasi di sekitar aksi agar menimbulkan amarah massa.
Saat pencidukan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 28 bahan peledak yang terdiri dari bom molotov dan bom ikan. Bom yang diketahui memiliki daya ledak yang cukup besar tersebut ditemukan di kamar dosen IPB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memberikan keterangan soal penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya kepada AB. Menurut Argo Yuwono, AB telah mendatangkan ahli pembuat bom ikan yang berasal dari Papua dan Ambon untuk membantunya melakukan perakitan.
Dosen IPB ini juga membiayai kedatangan para perakit bom tersebut. Berdasarkan kesaksian yang didapatkan oleh tim kepolisian, AB telah memberikan dana sebesar Rp8 juta kepada para perakit tersebut.
"Tersangka AB memberikan dana untuk mendatangkan ahli pembuat bom ikan yang di dalamnya ada paku dari Papua dan Ambon. Dibiayai tiketnya," jelas Argo Yuwono pada Kamis (3/10) di Polda Metro Jaya. "Dana yang diberikan Rp8 juta."
Argo Yuwono juga menyebutkan jika AB sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah orang. Namun hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan perencanaan kerusuhan dengan mencari agenda dan lokasi beserta peran setiap orang dari pertemuan tersebut.
"Nanti penyidik akan memeriksa dari beberapa orang yang bertemu agendanya apa dan kemudian juga ada pertemuan kembali," terang Argo Yuwono. "Jadi kita akan memeriksa juga ada di mana pertemuannya, dengan siapa dia bertemu. Agendanya apa."
Selain AB, Polda Metro Jaya juga sebelumnya telah menetapkan 8 tersangka lainnya yang diduga kuat akan melakukan pelemparan bom ikan saat aksi Mujahid 212. Sembilan tersangka tersebut adalah S, OS, JAF, AL, AD, YF, FEB, SAM dan ALI.
Dosen IPB AB sendiri diduga telah menjadi otak di balik rencana tersebut. "AB selain melakukan perekrutan, pengaturan secara garis besar tentang rencana aksinya, yang bersangkutan juga sebagai donatur untuk mengalirkan uang ke orang yang direkrut," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (2/10) lalu.
(wk/wahy)