Pakar Ingatkan Pimpinan MPR Baru Agar Tak Terjebak Kepentingan Elit Soal Amandemen UUD 1945
Nasional

Terpilihnya Bambang Soesatyo sebagai Ketua MPR berarti wacana amandemen UUD 1945 yang diajukan oleh PDI-P akan bergulir. Pakar Hukum Bivitri Susanti mengingatkan agar Bambang tak terjebak kepentingan elit dan memilih untuk mendengarkan rakyat.

WowKeren - Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo telah ditetapkan sebagai Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI periode 2019-2024. Sebagai Ketua MPR yang baru disebutkan jika pria yang kerap dipanggil Bamsoet itu mempunyai PR.

Salah satu PR yang harus dirampungkan oleh Ketua MPR yang baru adalah untuk menyelesaikan amandemen UUD 1945. Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai bahwa amandemen UUD 1945 tidak bisa dilakukan tanpa keterlibatan masyarakat yang memiliki kepentingan lebih tinggi dalam hal tersebut.

Bivitri juga mengingatkan agar amandemen konstitusi dilakukan dengan mengabaikan suara dan masukan dari masyarakat. "Pimpinan MPR terpilih harus memastikan bahwa putusan amandemen dilakukan dengan mempertimbangkan suara rakyat," ujar Bivitri dilansir Kompas, Jumat (4/10). "Apakah benar masyarakat mendukung dan memerlukan amandemen itu, ataukah itu hanya merupakan kepentingan elite saja agar haluan negara dipegang mereka (MPR)."


Lebih lanjut, Bivitri menjelaskan jika pilihan amandemen harus berdasarkan rasionalitas dan kepentingan bangsa. Menurutnya, saat ini amandemen konstitusi bukan kebutuhan mendesak.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STH) Jantera ini khawatir jika wacana ini dilakukan maka ketua MPR rawan didekati pihak berkepentingan terhadap perubahan konstitusi. "Wacana amandemen membuat ketua MPR didekati pihak atau lembaga tertentu. Mereka di dalamnya termasuk lembaga yang perannya ingin lebih dikuatkan atau tidak ingin dikurangi dengan perubahan konstitusi," ujarnya.

Sebelumnya, wacana amandemen UUD 1945 kembali mencuat usai PDI Perjuangan menyatakan dukungan untuk Bambang Soesatyo duduk di kursi Ketua MPR RI 2019-2024. Disebutkan jika dukungan PDI-P terhadap pemilik panggilan Bamsoet ini bersyarat, di mana salah satunya adalah mendukung kelanjutan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Haluan Negara melalui Ketetapan MPR.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait