Awasi Kapal 'Nakal' Pembuang Sampah di Laut, Pemerintah Siapkan Aturan Baru
Nasional

Banyaknya kapal-kapal 'nakal' yang membuang limbah ke laut membuat pemerintah menyiapkan aturan baru. Aturan baru yang berlaku 1 November mendatang ini akan mengawasi kapal-kapal yang berada di perairan.

WowKeren - Kasus pencemaran lingkungan masih menjadi isu yang sulit diatasi. Bahkan tak sedikit dari oknum-oknum kapal "nakal" yang membuang sampah di sungai dan laut yang dilewatinya.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Permenko Maritim). Aturan tersebut akan berisi tentang standar operasional prosedur (SOP) untuk mengawasi kapal-kapal "nakal" yang dimaksud.

"SOP-nya kita siapkan dalam bentuk Permenko, multidoor yang terkait termasuk perhubungan, KKP, KLHK," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi usai menghadiri rapat koordinasi penanganan kasus limbah laut, di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Jumat (4/10). "SOP-nya ada 5, sampai ke pengawasannya juga. SOP terkait liku jangkar segala macam."

Aturan tersebut disebutkan akan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2019 mendatang. "Selatnya kan ramai, tapi alhamdulillah kita komitmen tanggal 1 November mau jalankan," kata Brahmantya. "Karena SOP-nya ada 5, maka sampai ke pengawasannya juga. Termasuk SOP terkait lego jangkar segala macam."


Hingga kini, TNI Angkatan Laut (AL) telah melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal "nakal" tersebut. Pengawasan dimulai dari kapal-kapal yang melepaskan jangkarnya di 0-12 mil wilayah teritorial Indonesia.

Nantinya jika ada kapal yang melepaskan jangkarnya pada wilayah itu maka akan ditangkap, apalagi yang sampai membuang sampah dan limbah minyak. Sedangkan untuk kapal yang menancapkan jangkarnya di luar 0-12 mil wilayah teritorial Indonesia akan diusir.

"Sekarang kalau 12 mil saya tangkap, di luar 12 mil saya usir. Mungkin tiap hari ada 15-20 kapal saya usir," jelas Panglima Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat Laksamana Muda Yudo Margono. Ia mengungkapkan jika sejak enam bulan yang lalu sudah tak ada kapal-kapal yang berani untuk membuang limbah minyaknya ke laut. Namun hal ini tetap perlu dilakukan demi mengantisipasi oknum-oknum yang kembali membuang limbah minyak ke laut.

"Kalau itu terindikasi buang limbah, itu dulu, kasus-kasus dulu. Makanya kemarin saya tanya, kasus kapan ini? Kalau 6 bulan lalu tidak mungkin karena sekarang ini sudah saya bersihkan di situ," imbuh Yudo. "Artinya tidak boleh kapal lego jangkar di situ. Itu kan lego jangkar ilegal sehingga mereka bisa membuang limbah seenaknya."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru