Dalam pertemuan yang digelar Jumat (4/10), JK melimpahkan sejumlah persoalan yang berkenaan dengan tugasnya sebagai Wapres kepada Ma'ruf Amin. Salah satunya terkait koordinasi pascabencana.
- Elvariza Opita
- Jumat, 04 Oktober 2019 - 15:39 WIB
WowKeren - Masa jabatan Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia akan berakhir dalam waktu dekat. Menanggapinya, JK pun mulai "menghibahkan" sejumlah pekerjaannya yang belum rampung kepada penerusnya, yakni KH Ma'ruf Amin.
Hal ini ia lakukan hari ini, Jumat (4/10). Pada kesempatan yang sama, JK juga menyempatkan diri untuk mengajak Ma'ruf Amin salat Jumat bersama serta memperkenalkan sang Wapres terpilih kepada sejumlah staf di bakal kantornya nanti.
"Saya diundang Pak JK untuk berjumat (salat Jumat) di sini, diperkenalkan stafnya semua," jelas Ma'ruf Amin ketika ditemui di Kantor Wapres, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (4/10). "(Diperkenalkan dengan) personel-personel di Wapres, deputi-deputi dan semua jajarannya, dan diajak makan siang."
Lebih lanjut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu pun mengaku mendapat "hibah" sejumlah persoalan yang harus dilanjutkan setelah resmi dilantik pada 20 Oktober 2019 mendatang.
"Ada beberapa masalah yang harus dilanjutkan," katanya, dilansir dari laman Merdeka. "Take over dari beliau ke saya."
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Wapres JK pun membenarkan bahwa ia memberikan "PR" kepada Ma'ruf Amin. Mulai dari masalah birokrasi hingga sejumlah persoalan yang berkenaan dengan tugas sebagai RI 2. Salah satunya mengoordinasikan penanganan pascabencana di sejumlah daerah.
"Masalah koordinasi-koordinasi bencana, Sulawesi Tengah, NTB, dan masalah-masalah lain yang sudah berjalan kemudian dilanjutkan. Masalah pembangunan Universitas Islam Internasional, itu juga dilanjutkan," terang JK. "Hubungan-hubungan dengan kementerian, bagaimana sistem yang berjalan."
Kendati demikian, rupanya JK dan Ma'ruf Amin tak membahas perkara maraknya demonstrasi yang terjadi belakangan ini. Mereka pun melewatkan pembahasan terkait banyaknya legislasi yang dianggap bermasalah oleh masyarakat.
Menurut JK, persoalan tersebut merupakan kewenangan lembaga lain. Seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) atau Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Tidak-tidak (kami tidak membahas itu). Itu tergantung undang-undangnya," pungkas JK. "Ada Menko Polhukam, ada Menteri Hukum dan HAM."
(wk/elva)