Aher sendiri sempat dipanggil KPK pada Jumat (20/9), namun ia tak memenuhi panggilan tersebut. Oleh sebab itu, pemanggilan Aher dijadwalkan ulang pada hari ini.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 04 Oktober 2019 - 16:58 WIB
WowKeren - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan alias Aher, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/10) siang. Aher dikabarkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan izin Meikarta.
Aher sendiri sempat dipanggil KPK pada Jumat (20/9), namun ia tak memenuhi panggilan tersebut. Oleh sebab itu, pemanggilan Aher dijadwalkan ulang pada hari ini. Ia muncul sekitar pukul 13.15 WIB dengan didampingi satu orang dan membawa sejumlah dokumen.
"Ahmad Heryawan diperiksa sebagai saksi untuk IWK," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada Jumat (4/10). "Sebagai penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya."
KPK memeriksa Aher untuk tersangka mantan Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa. Ia merupakan satu dari dua tersangka baru dalam kasus korupsi ini.
Ini berarti Aher sudah 2 kali diperiksa. Sebelumnya, Aher juga sudah menjalani pemeriksaan pada 27 Agustus 2019 lalu.
Sementara itu, KPK menduga Iwa terlibat dalam pembahasan substansi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017. Ia juga diduga menerima dana Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Uang dari Neneng tersebut berasal dari PT Lippo Cikarang yang kala itu dipimpin oleh Bartholomeus Toto. Bartholomeus juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Iwa pada 10 Juli 2019 lalu.
Iwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Bartholomeus dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(wk/Bert)