Wiranto Soal Perppu KPK: Presiden Mempertimbangkan, Bukan Menyetujui
Nasional

Wiranto meminta agar masyarakat menantikan hasil judical review atas UU KPK hasil revisi yang tengah berlangsung di MK. Bila hasil putusan tidak sesuai dengan keinginan, barulah bisa diambil langkah lain.

WowKeren - Mahasiswa diketahui kembali menyuarakan tuntutan mereka terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) demi mencabut keabsahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak main-main, mahasiswa bahkan nekat mengancam akan menggelar aksi lebih besar kalau Presiden Joko Widodo tidak memberikan respons positif terhadap tuntutan mereka.

Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Wiranto pun angkat bicara. Menurutnya, Jokowi telah mempertimbangkan berbagai masukan yang ada terkait dengan penerbitan Perppu tersebut.

Kendati demikian, sebagai presiden, Jokowi tidak mungkin mengambil kebijakan yang tergesa-gesa tanpa perhitungan matang. Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk sabar menunggu, apalagi karena proses judical review di Mahkamah Konstitusi saat ini tengah berjalan.

"Tunggu dulu lah, tunggu dulu," kata Wiranto dalam program "Special Interview With Claudius Boekan" di BeritaSatu TV, Jumat (4/10). "Saya yakin mahasiswa memiliki pemikiran yang jernih soal masalah ini."

"Presiden tetap menghormati pemikiran, pandangan, usulan, termasuk dari para mahasiswa, para tokoh. Tetapi Presiden tidak boleh melakukan suatu langkah yang tergesa-gesa, tanpa perhitungan," imbuhnya. "Sehingga Presiden selalu mengatakan 'saya akan pertimbangkan'. Artinya apa? Berarti Presiden ingin mendapatkan banyak masukan tentang hal ini."


Lebih lanjut, Wiranto pun menegaskan bahwa Jokowi telah menyerap seluruh aspirasi masyarakat. Terbukti dari adanya beberapa pasal yang ditolak oleh Jokowi sebelum akhirnya sang presiden mengeluarkan surat yang menyatakan persetujuannya atas pengesahan revisi UU KPK.

Ia juga menegaskan Jokowi tak mungkin mengeluarkan keputusan yang bertolak belakang dalam interval waktu yang sangat singkat. Di sisi lain, tidak mungkin pula dua lembaga negara, dalam hal ini MK dan Presiden, mengurus hal yang sama, yakni terkait UU KPK.

Oleh karena itu, Wiranto menyarankan agar masyarakat menunggu hasil putusan MK. Pasalnya MK adalah lembaga dengan legitimasi konstitusional. Setelahnya barulah bisa diambil langkah lain bila putusannya masih tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.

"Beliau pasti menghormati para tokoh. Beliau juga memahami pemikiran dan keprihatinan para tokoh," tuturnya. "Tetapi pada saat diusulkan ada Perppu, Presiden harus bijak. Baru (mengeluarkan) Surpres, selang beberapa hari keluar Perppu (itu tidak mungkin)."

"Berbicara soal pertimbangan, ini adalah bahasa halus. Presiden (sedang) mempertimbangkan, bukan setuju," pungkasnya. "Seringkali ini dianggap sudah setuju, sudah siap digodok, padahal belum."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel