Dinilai Tak Salah, Menkominfo: Apa Bedanya Buzzer Dengan Influencer?
Nasional

Menkominfo menilai jika adanya buzzer ini tidak salah. Selama buzzer yang ada saat ini tidak melanggar UU ITE maka mereka tak bisa ditangkap dan juga disebut bersalah.

WowKeren - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menilai, tak ada yang salah dengan buzzer. Menurutnya, buzzer tidaklah dilarang dalam undang-undang.

"Buzzer itu enggak ada yang salah. Di Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) enggak ada buzzer dilarang," kata Rudiantara di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (8/10). Hal ini diungkapkannya saat menanggapi soal keberadaan buzzer yang kerap mendukung berbagai kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Apa bedanya buzzer dengan influencer, buzzer dengan endorser. Itu saja," ujarnya. "Dia salah, kalau kontennya melanggar undang-undang. Selama enggak melanggar undang-undang, mau buzzer , mau influencer ya sama saja."

Lebih lanjut, Rudiantara menjelaskan bahwa batasan dalam berinteraksi di dunia maya telah diatur dalam Undang-Undang ITE. Karenanya, selama buzzer tak melanggar UU ITE maka mereka tidak bisa diproses hukum.


Demikian pula ketika kontennya terindikasi cyber bullying, Rudiantara mengatakan hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait. "Melanggar undang-undang enggak? Kalau melanggar baru dikenakan tindakan. Kalau enggak ya enggak apa-apa," jelasnya.

Fenomena buzzer politik di media sosial kembali mencuat setelah Pemilu 2019. Para pendengung ini kembali jadi perbincangan karena bergerak aktif ketika terjadi gerakan massa menolak kebijakan pemerintah.

Seperti yang diketahui jika beberapa waktu lalu muncul gelombang demonstrasi di sejumlah daerah yang diikuti para pendengung ini kembali jadi perbincangan karena bergerak aktif ketika terjadi gerakan massa menolak kebijakan pemerintah. Aksi tersebut dilakukan demi menuntut untuk mencabut UU KPK hasil revisi dan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.

Kemudian, menolak pelemahan pemberantasan korupsi, RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, RUU Sumber Daya Air, RUU Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka mendesak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hingga tuntaskan berbagai kebakaran hutan dan lahan.

Di sisi lain, para buzzer pun menyebarkan narasi-narasi yang berseberangan dengan yang diperjuangkan masyarakat sipil. Media sosial pun menjadi riuh dan keruh hingga membuat pihak Istana Kepresidenan angkat tangan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru