KPK Luruskan Tuduhan Arteria Dahlan Soal Laporan Tahunan yang Jadi Bahan Perdebatan
Nasional

Dalam acara 'Mata Najwa' yang tayang Rabu (9/10) lalu Arteria Dahlan menuduh KPK terkait laporan tahunan, barang sitaan dan KPK gadungan. Demi meluruskan tudingan tersebut, juru bicara KPK pun memberi klarifikasi.

WowKeren - Politikus PDIP Arteria Dahlan sempat menjadi sorotan usai berdebat dengan ekonom senior Emil Salim di acara "Mata Najwa", Rabu (9/10) lalu. Dalam acara tersebut Arteria pun menyinggung soal laporan tahunan, barang sitaan bahkan menyebut KPK gadungan.

Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengklarifikasi soal informasi yang disampaikan oleh politikus PDIP tersebut. "KPK melihat terdapat sejumlah Informasi keliru yang jika tidak kami klarifikasi secara tepat pada publik maka berisiko menyesatkan publik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (10/10).

Febri pun menyampaikan, bahwa pihaknya ingin mengklarifikasi 3 pernyataan Arteria dalam acara tersebut. Pertama, soal tudingan Arteria yang menyebutkan bahwa KPK tidak pernah membuat laporan tahunan.

Dalam hal ini, Febri membantah tudingan tersebut. Ia memastikan bahwa KPK selalu membuat laporan tahunan berisi kinerja KPK secara keseluruhan. Karena laporan tahunan adalah salah satu produk wajib KPK yang disusun dan disampaikan pada DPR, Presiden, BPK dan publik melalui laman https://www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan.

"Di dalamnya terdapat hasil-hasil kerja KPK yang terdiri dari monitoring, supervisi, koordinasi, penindakan, dan pencegahan," terang Febri. "Laporan ini setiap tahunnya diluncurkan secara resmi dengan mengundang para pemangku kepentingan.


Tak hanya laporan tahunan, KPK juga mempublikasikan laporan keuangan, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pelayanan Informasi publik. Dokumen-dokumen tersebut bahkan dengan mudah dapat diakses di situs resmi KPK. "Sehingga, kami memastikan jika ada pihak yang mengatakan KPK tidak membuat laporan tahunan, maka hal tersebut adalah Informasi yang tidak benar dan tidak layak dipercaya," lanjutnya.

Kedua, soal barang sitaan. Febri menilai jika terdapat kekeliruan pemahaman ketika Arteria menyampaikan bahwa ada barang sitaan yang tidak dimasukkan ke kas negara. "Pernyataan ini kami duga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan," ujar Febri.

Penyitaan dilakukan sejak proses penyidikan, sedangkan apakah sebuah barang yang disita dapat dirampas atau tidak hal itu bergantung pada putusan hakim. "Dalam kondisi tertentu hakim dapat memerintahkan dilakukan perampasan atau digunakan untuk perkara lain, atau dikembalikan pada pemiliknya," terangnya.

Terakhir, soal tuduhan Arteria mengenai isu KPK gadungan yang dibuat untuk menutupi tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPK. Febri membantah keras atas tudingan tersebut. "Kami pastikan hal itu tidak benar, bahkan KPK bekerja sama dengan Polri dalam memproses para pelaku pemerasan atau penipuan yang mengaku-ngaku KPK," katanya

Febri mengakui adanya praktik kejahatan yang membawa-bawa nama KPK. Ia menyebut, ada 403 aduan sepanjang Mei-Agustus 2019 terkait pihak-pihak yang mengaku KPK. Namun, ia menjelaskan bahwa modus tersebut digunakan oleh pelaku pemerasan dengan cara berpura-pura menjadi petugas KPK dan mengancam korban agar menyerahkan sejumlah uang supaya aset-asetnya tidak disita dalam kasus korupsi yang dituduhkan.

Oleh karena itu, KPK meminta masyarakat untuk untuk melaporkan ke kantor kepolisian setempat atau KPK jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK dan diduga melakukan pelanggaran.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru