Reklamasi Teluk Benoa Akhirnya Dibatalkan Menteri Susi
Nasional

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menjelaskan bahwa Teluk Benoa merupakan kawasan suci. Oleh sebab itu, Koster tak ingin kawasan suci justru dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi dengan reklamasi.

WowKeren - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan surat keputusan (SK) Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim. Keputusan Menteri Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tersebut telah ditandatangani oleh Susi Pudjiastuti.

Dengan adanya keputusan ini, rencana reklamasi Teluk Benoa dipastikan batal. Gubernur Bali, I Wayan Koster, lantas mengumumkan kabar ini.

"Saya kira kita sepakat ini pantas disampaikan ke masyarakat agar mengetahui perkembangan saat ini. Dan dengan demikian kita tidak lagi perlu tergoda untuk melakukan aktivitas yang menimbulkan polemik di masyarakat," tegas Koster di rumah dinas Gubernur di Denpasar pada Kamis (10/10). "Apakah jadi reklamasi di Teluk Benoa? Saya katakan, dengan kebijakan ini, sudah selesai itu barang (reklamasi)."

Koster pun menjelaskan bahwa Teluk Benoa merupakan kawasan suci. Oleh sebab itu, Koster tak ingin kawasan suci justru dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi dengan reklamasi. Koster juga menilai bahwa penetapan keputusan oleh Menteri Susi sudah tepat lantaran masyarakat Bali banyak yang menolak rencana reklamasi tersebut.


"Buat saya ini kawasan alam yang sangat indah. Kalau direklamasi habis. Pertama akan merusak lingkungan," jelas Koster. "Menurut saya ini yang kurang pas. Di samping ada dorongan kuat di kawasan konservasi tak boleh direklamasi. Konteksnya menjaga alam Bali tetap bersih."

Sementara itu, Kepmen KKP ini memuat sejumlah poin. Yang pertama adalah menetapkan Perairan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim di Perairan Provinsi Bali.

Lalu poin kedua menyebutkan bahwa Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim. Yang ketiga, luas Daerah Perlindungan Budaya Maritim keseluruhan mencapai 1.243,41 hektare yang meliputi zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter (Sikut Bali/telung tampak ngandang) dan zona pemanfaatan terbatas.

Poin keempat, batas koordinat Daerah Perlindungan Budaya Maritim tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri. Sedangkan poin kelima, KKP menunjuk Pemprov Bali untuk mengelola Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait