Pakar Hukum Minta 274 Terpidana Mati Segera Dieksekusi
Nasional

Pakar Hukum meminta agar Pemerintah Indonesia segera melakukan eksekusi terhadap ratusan terpidana mati supaya peraturan yang berada di negara ini tidak terkesan mandul.

WowKeren - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho meminta Pemerintah Indonesia untuk tegas dalam menjalankan sanksi pidana. Hal ini mengacu terhadap banyaknya terpidana hukuman mati yang hingga saat ini masih belum juga dieksekusi.

Hibnu menyarankan agar Pemerintah Indonesia segera melakukan eksekusi terhadap para nara pidana hukuman mati yang hingga saat ini masih menunggu di balik jeruji besi. Hibnu pun lantas menyayangkan lambannya kinerja kejaksaan selama ini dalam melakukan hukuman mati.

Menurut Hibnu, selama pengadilan sudah sudah melakukan vonis mati berdasarkan bukti yang kuat dan tidak ada upaya hukum lagi dari terdakwa, maka seharusnya pengadilan langsung melakukan eksekusi. Kejaksaan juga dinilai harus memiliki skala prioritas terkait pelaksanaan eksekusi mati ini.

"Sepanjang sudah diputuskan oleh lembaga peradilan berdasar bukti yang cukup dan sudah tidak ada upaya hukum lagi, eksekusi," kata Hibnu pada Jumat (11/10). "Yang perlu dilakukan eksekutor dalam hal ini Kejaksaan harus ada roadmap untuk untuk segera membuat skala prioritas terhadap pelaksanaan eksekusi mati."


Sejauh ini, terhitung sebanyak 274 terpidana mati yang berada di Indonesia belum dieksekusi. Terpidana mati tersebut terdiri dari berbagai kasus yakni sebanyak 68 tersangka pembunuhan, 90 tersangka narkotika, 8 tersangka perampokan, 1 tersangka terorisme, 1 tersangka pencurian, 1 tersangka kesusilaan, dan 105 tersangka pidana lainnya.

Dari 274 terpidana mati tersebut, sebanyak 26 di antaranya saat ini menghuni LP di Jakarta. Sebanyak 26 terdakwa hukuman mati yang ditahan di LP Jakarta terdiri dari 24 orang pelaku tindak pidana narkotika dan 2 orang terpidana kasus pembunuhan.

Lebih lanjut Hibnu mengatakan jika lambannya penanganan eksekusi terpidana mati ini dapat membuat hukum yang berada di Indonesia terkesan mandul. "Sebab jangan sampai dikatakan bahwa hukum di Indonesia mandul, karena tidak mampu dan mau melaksanakan hukum yang secara sah berlaku di Indonesia," ujar Hibnu Nugroho.

Hibnu menjelaskan dalam hukum pidana, terkenal asas litis finiri oportet yaitu setiap perkara harus ada akhirnya. Maka jika vonis mati yang telah diketuk hakim tidak segera dijalankan hukumnya, maka dapat membuat hukum itu sendiri menjadi lemah dan tak bernilai.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait