Saham Jalan Tol Indonesia Mulai Dicaplok Investor Asing, Ini Penjelasan Kementerian PUPR
Nasional

Investor asing mulai mengincar sejumlah ruas tol di Indonesia, terutama ruas tol di Pulau Jawa. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, pun memberi penjelasan.

WowKeren - Sejumlah ruas jalan tol di Indonesia rupanya terus diincar oleh investor asing. Salah satu yang paling diincar adalah ruas tol di Pulau Jawa lantaran pengembalian investasinya dinilai menarik.

Akhir bulan lalu misalnya, perusahaan Road King Infrastructure Ltd asal Hong Kong telah meneken perjanjian jual beli bersyarat terkait divestasi saham PT Wakita Toll Road (WTR) pada 2 ruas Tol Trans Jawa. Perusahaan Hong Kong tersebut membeli masing-masing 40 persen saham WTR di PT Jasamarga Solo-Ngawi (JSN) dan PT Jasamarga Ngawi-Kertosono-Kediri (JNKK).

"Rp 1,32 triliun untuk uang muka JSN dan Rp 562 miliar untuk JNKK," jelas Co-Chairman Road King Ltd, Zen Wei Pao William, dilansir Kumparan. Dengan demikian, total uang muka yang digelontorkan perusahaan Hong Kong tersebut mencapai Rp 1,88 triliun.

Selain itu, ada pula Canada Pensiun Plan Investment Board (CPPIB) dan PT Bhaskara Utama Sedaya (BUS) yang sedang dalam proses mencaplok 55 persen saham jalan tol Cipali dari perusahaan asal Malaysia, PLUS Expressway International Bhd. Dalam perjanjian ini, CPPIB mengakuisisi 45 persen saham Tol Cipali, sementara BUS yang merupakan anak usaha PT Astra Tol Nusantara atau Astra Infra mengakuisisi 10 persen saham sisanya.


"Kami senang berinvestasi di Tol Cipali bersama Astra Infra," terang Managing Director CPPIB, Scott Lawrence. "Dan berharap dapat menjalin hubungan jangka panjang yang baik."

Lawrence mengungkapkan bahwa transaksi pencaplokan saham ini ditargetkan selesai pada kuartal IV 2019. Nantinya, hal ini bergantung pada syarat dan ketentuan yang disepakati antar kedua belah pihak serta persetujuan dari pemerintah.

Menanggapi pencaplokan saham oleh asing ini, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, pun menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang badan usaha menjual saham ruas tolnya ke pihak asing. "Sejauh ini kan enggak ada daftar negatif investasi untuk asing di jalan tol‎," tutur Danang pada Jumat (11/10).

Menurut Danang, apabila ada badan usaha dalam negeri yang menjual sahamnya ke asing, maka pihaknya hanya akan mengecek kesehatan perusahaan ang berminat tersebut. Apabila ditemui keuangan perusahaan tersebut tidak sehat, maka Kementerian PUPR baru akan melarang.

"Kan di dalam proses itu, ada kapasitas finansial perusahaan, contohnya menggunakan indikator EBITDA," pungkas Danang. "Itu kita teliti, jangan sampai yang masuk yang abal-abal."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait