Dandim Kendari Dicopot Usai Istri Komentar Nyinyir Soal Penusukan Wiranto
Nasional

IPDN dan LZ, istri dari dua prajurit TNI AD, kedapatan meninggalkan komentar nyinyir atas kasus penusukan Wiranto. Komentar buruk inilah yang membuat suami mereka harus kehilangan pekerjaan.

WowKeren - Kedua prajurit TNI ini mungkin tidak mengira, tindakan yang dilakukan istrinya harus menyebabkan mereka kehilangan pekerjaan. Mirisnya, tindakan tak terpuji itu dilakukan hanya dengan berbekal ponsel.

IPDN, istri dari Kolonel HS dan LZ, istri dari Sersan Dua Z rupanya ikut berkomentar nyinyir soal kasus penusukan yang menimpa Menko Polhukam Wiranto. Komentar nyinyir yang diunggah di media sosial ini lah yang lantas membuat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa memberikan sanksi tegas.

Padahal jabatan yang diemban kedua prajurit ini tak main-main. Kolonel HS merupakan seorang Komandan Kodim Kendari, Sulawesi Tenggara. Sedangkan Z merupakan sersan dua yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung. Namun akibat tindakan istri masing-masing, keduanya TNI itu dicopot dari jabatannya oleh KSAD.

"Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD," ujar Andika ketika ditemui di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10). "Yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ."


Kedua istri TNI itu disebut melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang ITE. Keduanya pun akan diadili di Peradilan Umum.

Terkait dengan pencopotan jabatan kedua TNI tersebut, menurut Andika, disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Legislasi yang dimaksud adalah UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Konsekuensinya Kolonel HS sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya," tutur Andika, dilansir dari Merdeka. "Dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari."

"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya," imbuhnya. "Dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer."

Mirisnya, Kolonel HS yang menjabat sebagai Komandan Kodim Kendari baru menjabat pertengahan Agustus 2019 lalu. Alhasil belum ada tiga bulan ia menjabat, HS harus kehilangan jabatannya. HS sendiri menjabat Dandim menggantikan Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel