Kodam Sebut Martabat Prajurit Jatuh Usai Dandim Kendari Dicopot Karena Nyinyiran Istri
Nasional

Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya usai postingan istri yang nyinyir soal peristiwa penusukan WIranto, Kamis (10/10) lalu. Kodam pun mengatakan bahwa peristiwa ini membuat menjatuhkan martabat prajurit.

WowKeren - Dandim 1417 Kendari, Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya. Hal ini disebabkan karena postingan sang istri ikut nyinyir di media sosial tentang penyerangan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10).

Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik mengatakan bahwa peristiwa ini dinilai menjatuhkan martabat prajurit. "Memang ada pemberhentian dari jabatan Dandim Kendari, ini memang ada keterkaitan antara postingan yang dilakukan oleh istrinya terkait adanya musibah yang menimpa Menko Polhukam," kata Maskun, Jumat (11/10).

Sebagai seorang istri dan satuan militer harusnya bisa menjaga perbuatan dan ucapannya. Hal ini sudah menjadi arahan dari pimpinan, tidak hanya prajurit melainkan istri dan keluarga juga harus menjaga sikap.

"Kan kita ini dari awal diperintahkan oleh pimpinan baik kepada prajurit, istri dan keluarga itu untuk tidak memposting hal-hal yang berkaitan dengan SARA, atau membuat konten-konten yang menjatuhkan martabat sebagai prajurit atau istri prajurit atau me-share, memposting share meskipun bukan buatannya tapi itu menimbulkan yang berimplikasi terhadap terganggunya keadaan sosial atau menjadi polemik," jelasnya. "Akhirnya martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh."


Untuk upacara pencopotan Kolonel Hendi akan digelar di Makorem 143 Halu Oleo, Kendari, besok (12/10). Tapi Maskun mengaku bahwa pihaknya belum menerima surat resmi pergantian Dandim Kendari.

"Surat resminya (pergantian dandim) belum diterima tapi karena pimpinan kami dapat perintah langsung mungkin malam ini suratnya keluar. Secara resminya kami juga belum lihat mungkin besok pagi sudah di-fax atau di-email," tuturnya.

Saat ini Kolonel Hendi telah ditahan selama 14 hari. Namun, Maskun belum mengetahui status Hendi nantinya jika sudah selesai menjalani hukumannya. "Apakah masih status bebas tugas atau apakah ada jabatan lain itu belum tahu karena ini menjalani (penahanan 14 hari) juga kan belum," katanya.

Sementara kasus istrinya dibawa ke peradilan umum. Karena bukan dari satuan militer. "Ya peradilan umum karena melanggar UU ITE No 19 Tahun 2016 yang diperbarui dari UU No 11 Tahun 2008," terang Maskun. "Otomatis peradilannya peradilan umum karena istrinya bukan militer maka berlaku undang-undang ini."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru