Baru-baru ini di media sosial beredar pengumuman yang menyatakan agar melaporkan PNS yang memposting ujaran kebencian di media sosial ke akun resmi BKN. Terkait hal tersebut, BKN pun mengklarifikasi jika informasi tersebut hanya hoaks.
- Nidya Putri
- Senin, 14 Oktober 2019 - 13:52 WIB
WowKeren - Kasus ujaran kebencian tengah marak beredar akhir-akhir ini. Terutama yang berhubungan dengan apa yang terjadi dengan pemerintah.
Salah satu kasus ujaran kebencian yang tengah viral baru-baru ini adalah kasus Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi yang dicopot dari jabatannya setelah sang istri Irma Zulkifli Nasution mengomentari soal kasus penyerangan Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto di media sosial.
Beberapa waktu lalu, di media sosial beredar pengumuman yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN). Dalam pengumuman tersebut menyatakan bagi siapa saja yang mengetahui ada PNS yang menyebar ujaran kebencian juga intoleransi, diharapkan untuk melapor.
Tak sampai di situ, dalam pengumuman tersebut juga mengatakan bahwa PNS yang ketahuan menyebarkan ujaran kebencian akan terancam dipecat. Kendati demikian, BKN pun buka suara terkait beredarnya pengumuman yang mengatasnamakan pihaknya tersebut.
BKN mengkonfirmasi bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut adalah hoaks. Hal ini disampaikan lewat akun Twitternya @BKNgoid. BKN menyebut bahwa pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.
"Screenshot di bawah ini bukan berasal dari BKN. Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing2," katanya dalam pernyataan di Twitter. "Salurkan kpd PPK jika ada PNS yg dianggap melanggar tata nilai & tata perilaku. Jgn curhat ke mimin, apa lagi marah2 pd mimin."
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang termakan hoaks tersebut, dan melaporkan PNS yang memposting ujaran kebencian ke akun resmi BKN. Diketahui, jika peringatan BKN soal pengawasan PNS untuk tidak memposting ujaran kebencian di media sosial sempat diberikan pada Mei 2018 lalu.
Di mana saat itu bertepatan dengan jelang pilkada dan pilpres. "Kami imbau masyarakat yang mengetahui ada PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, memecah persatuan, laporkan," ujar Kepala Humas BKN Mohammad Ridwan, dilansir Kompas, Selasa (15/5/2018).
(wk/nidy)