Jadi Syarat Buat SIM Dan STNK, BPJS Kesehatan: Aturan Masih Diproses
Nasional

Pihak BPJS Kesehatan dan Polisi mengatakan jika aturan yang membahas soal larangan nunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan masih diproses. Disebutkan jika menunggak membayar iuran maka tidak bisa mengurus SIM dan STNK.

WowKeren - Pemerintah berencana untuk menaikkan harga iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengurangi defisit negara. Berbagai cara telah disiapkan oleh pemerintah.

Salah satunya dengan memberikan sanksi bagi para penunggak iuran BPJS Kesehatan. Bahkan Presiden Joko Widodo tengah menyusun Instruksi Presiden (Inpres) yang menetapkan bahwa penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa mengakses pelayanan publik.

Pelayanan publik yang dimaksudkan adalah tidak dapat memperpanjang dan bikin baru Surat Izian Mengemudi (SIM). Pemberian sanksi ini telah dibicarakan dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Untuk Inpres sendiri juga akan dibuat melalui Menko PMK. "Jadi masih dalam proses dipimpin Kemenko PMK," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf saat dikonfirmasi, Senin (14/10).


Anas menyebutkan jika sanksi tersebut diberlakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar kewajibannya. Dengan aturan tersebut diharapkan sanksi tidak perlu melalui hukum pidana.

Penunggak iuran pada segmen mandiri dijelaskan oleh Anas jika tahun lalu target yang ditentukan adalah 60 persen seperti ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka yang tercapai hanya 53,72 persen.

Sementara segmen di luar mandiri, BPJS sebelumnya telah membuat penegakan hukum kepada siapapun yang tidak membayar iuran. "Segmen peserta mandiri selama ini belum ada law enforcement (penegakan hukum), sehingga peserta yang aktif membayar di segmen ini paling rendah," ujarnya. Namun, Anas masih belum bisa menjelaskan kapan aturan ini berlaku untuk masyarakat.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengamini aturan tersebut. Menurut Halim payung hukumnya saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dan kepolisian. "Masih dalam proses pembahasan bersama ya," kata Halim.

Selain SIM, poin lain yang dibahas jika tidak membayar iuran BPJS Kesehatan adalah masyarakat tidak akan bisa mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Salah satunya BPJS menginginkan agar salah satu persyaratan pembuatan SIM dan STNK adalah telah melaksanakan pembayaran BPJS," tutupnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait