Guru Asal Serang Dapat Surat Peringatan Usai Nyinyir Soal Penusukan Wiranto
Nasional
Wiranto Diserang

Guru SMPN 14 Kota Serang, Rahayu Hayati, mendapatkan surat peringatan dari Pemkot dan Sekolah usai memposting soal penusukan Wiranto beberapa waktu lalu. Dalam postingan tersebut, ia menyinggung soal senjata pelaku seolah pisau dapur.

WowKeren - Kasus penusukan yang menimpa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Banten, Kamis (10/10) lalu memang menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Sayangnya, tak sedikit dari masyarakat yang tidak bijak dalam menyikapi peristiwa tersebut.

Salah satunya seperti Guru SMP Negeri 14 Kota Serang, Rahayu Hayati. Pasalnya, ia mendapatkan surat peringatan dari Pemerintah Kota (Pemkot) karena postingannya di media sosial pasca penusukan Wiranto beberapa waktu lalu. Dalam postingan tersebut, ia menulis soal teroris yang hanya membawa pisau dapur.

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan bahwa Rahayu sudah dipanggil oleh kepala sekolah dan telah diberi surat peringatan. Ia juga memberikan peringatan dan imbauan kepada guru dan PNS yang berada di lingkungan Pemkot untuk tidak berkomentar dan membuat postingan yang dapat menimbulkan masalah hukum nanti. "Pemanggilannya sudah, sudah dikasih SP (surat peringatan) oleh kepala sekolahnya langsung," kata Subadri di Kota Serang, Banten, Senin (14/10).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan bahwa postingan tersebut dibuat tidak bermaksud untuk menyinggung kelompok atau individu tertentu pasca peristiwa penusukan Wiranto.


Karena itu, Dinas Pendidikan juga sedang mengkaji isi konten tersebut. "Kontennya kita lihat dulu, yang bersangkutan tidak bermaksud apa-apa dan sudah dipanggil oleh kepala sekolah," kata Wasis menambahkan.

Dinas juga sudah membuat wanti-wanti pada guru lain agar tidak sembarangan membuat status di media sosial. Apalagi status provokatif yang bisa memicu implikasi hukum seperti UU ITE.

Sebelumnya, Dandim 1417 Kendari, Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya karena postingan nyinyir sang istri di sosial media soal penusukan Wiranto, Kamis (10/10) lalu. Irma Nasution, istri dari mantan kolonel itu disebutkan telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang ITE.

Tak hanya itu, Irma juga dilaporkan akibat postingan nyinyirannya tersebut. Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, AKBP Harry Goldenhardt. "Laporannya sudah kami terima Minggu kemarin," ujarnya, Senin (14/10).

Namun, hingga kini pihak kepolisian masih mendalami laporan atas unggahan Irma tersebut. Belum ada keterangan terkait rencana pemanggilan terkait pelaporan ini. "Sekarang laporan tersebut sedang dipelajari untuk dilakukan pendalaman," jelas Harry.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait