Sujud Syukur, Perekam Video 'Penggal Jokowi' Divonis Bebas
Nasional

Perekam video 'Penggal Jokowi' Ina Yuniarti divonis bebas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10). Tak kuasa menahan rasa bahagianya, Ina pun melakukan sujud syukur di hadapan hakim di ruang sidang.

WowKeren - Video "Penggal Jokowi" sempat menggegerkan masyarakat di Indonesia pada bulan Mei yang lalu. Kedua pelaku pembuat video yang berisi tentang ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo tersebut telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kedua tersangka tersebut adalah Ina Yuniarti dan HS. Diberitakan jika Ina Yuniarti akan segera mendapatkan vonis dari hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10).

Namun, pada persidangan hari ini (14/10) Ina Yuniarti diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mendengar putusan yang disampaikan oleh hakim, Ina pun langsung sujud dan menangis di ruang sidang.

Dikutip dari Detikcom, begitu mendengar putusan hakim sontak saja Ina langsung menangis. Tak hanya itu, Ina juga sujud syukur di ruang sidang usai hakim mengetuk palu atas putusan bebas tersebut. Ina kemudian menyalami tim penasihat hukumnya serta jaksa penuntut umum.


"Saya tidak bisa mengucap kata-kata apalagi. Saya hanya bisa mengucap Allahu Akbar. Terima kasih semuanya. Terima kasih," ujar Ina sambil menangis usai menyalami kuasa hukum dan jaksa penuntut umum. "Terima kasih kepada penasihat hukum, terima kasih atas bantuannya kali ini. Saya akan berkehidupan normal,

Ina dinyatakan bebas oleh Ketua Majelis Hakim Yuzaida. Selain itu dalam amar putusannya sang hakim memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Ina dan mengembalikan kedudukan serta harkat dan martabatnya.

"Membebaskan oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini di ucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," ucap hakim ketua Yuzaida saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Ina telah dituntut sesuai dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Substansi pasal tersebut berkaitan dengan penyebar.

Ina telah ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada bulan Mei lalu. Dalam penangkapan tersebut polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu kartu tanda pengenal, satu Iphone 5s, satu masker hitam, satu kacamata hitam, satu cincin, satu kerudung biru tua, satu baju putih, dan tas warna kuning.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait