Waspada Modus Baru, Fintech Ilegal Lecehkan Nasabah Saat Tagih Utang
Nasional

Satgas Waspada Investasi kembali mengungkap modus penagihan 'tak beradab' ala fintech ilegal. Pasalnya mereka nekat melakukan pelecehan seksual terhadap nasabahnya dengan meminta foto tak berbusana.

WowKeren - Pinjaman online (pinjol) yang ditawarkan lewat industri startup financial technology atau fintech sudah menjadi barang umum di masyarakat masa kini. Berbekal ponsel pintar dan konfirmasi identitas diri, nasabah aplikasi fintech sudah bisa mendapatkan pinjaman dana.

"Peluang" ini tampaknya ditangkap dengan jeli oleh sejumlah pihak, terbukti dari menjamurnya perusahaan fintech ilegal. Perusahaan-perusahaan diketahui tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan usahanya.

Namun pinjol dari fintech ilegal ini diikuti dengan sejumlah poin minus. Mulai dari bunga yang begitu besar, denda yang tak terbatas, hingga yang terbaru, dilaporkan penagihannya menggunakan metode "tak beradab". Pasalnya para penagih utang itu berani menggunakan intimidasi, kekerasan, hingga pelecehan seksual demi mendapatkan pelunasan.

Informasi ini disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing. Menurut laporan yang ia terima, debt collector dari fintech abal-abal ini berani meminta foto telanjang para nasabah yang terlilit utang.

"Mereka (fintech ilegal) menagih aneh-aneh," ujar Tongam dalam acara Indosterling Forum di Conclave, Jakarta, Rabu (16/10). "Kasar dan mengintimidasi. Ada yang minta foto bugil."


Modusnya, ungkap Tongam, biasanya dengan nasabah yang sudah mengirimkan permohonan keringanan pembayaran tagihan. Namun desk collector akan memberikan dua pilihan sebagai ganti.

Satu, nasabah harus membayar minimal satu kali angsuran. Atau yang kedua, nasabah harus mengirimkan foto telanjang sebagai jaminan utangnya.

Desk collector lain juga berani menagih utang secara kasar. Tak hanya mengintimidasi lewat kekerasan, mereka juga nekat meminta video call bernuansa seksual dengan nasabah sebagai pengganti pelunasan utang.

Oleh karena itu, Tongam pun meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengakses pinjol. Pasalnya setiap fintech ilegal tentu memiliki cara tersendiri untuk mengakses kontak serta data pribadi nasabahnya. Ini dapat berpotensi ancaman ke depannya.

"Iya pasti mereka melakukan itu, karena saat kita tidak mengizinkan mereka akses ya tidak akan terjadi pinjaman," jelas Tongam, dilansir dari Detik Finance. "Itu yang harus diperhatikan masyarakat."

Penjelasan Tongam ini seolah mengingatkan akan kejadian serupa yang pernah menimpa nasabah fintech ilegal wanita berinisial YI. Pada Juli 2019 lalu, sosok YI ramai dibicarakan lantaran ia disebut-sebut "rela digilir" demi melunasi pinjolnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait