Komisi Penyiaran Korea Siapkan Sanksi Berat dan Denda Ratusan Juta Untuk 'Produce X 101'
Xportsnews
TV

KCSC menyatakan pihaknya bakal memberikan saksi berat berdasarkan Undang-Undang Penyiaran. Keputusan sanksi akan dibahas saat polisi mengonfirmasi terjadi manipulasi voting.

WowKeren - Dugaan terjadinya manipulasi voting yang dilakukan oleh "Produce X 101" ikut disoroti oleh Komisi Penyiaran Korea (KCSC). Pada Kamis (17/10), perwakilan KCSC mengungkap pihaknya bisa memberikan sanksi berat jika terbukti ada manipulasi voting.

KCSC menyatakan pihaknya bakal memberikan saksi berat berdasarkan Undang-Undang Penyiaran. Namun mereka akan mengambil keputusan setelah hasil penyelidikan kepolisian dirilis.

"Kami sedang mempertimbangkan masalah dari sebuah program yang mengklaim sebagai audisi voting nasional yang dengan serius sudah sudah menipu penonton. Kami mungkin akan menjatuhkan sanksi berat atau hukuman berdasarkan Klausa 1 Pasal 1 UU Penyiaran," ungkap perwakilan KCSC.


"Kami memutuskan untuk mendengar opini (dari mereka semua yang terlibat) terkait permasalahan ini dan kami akan mengambil keputusan setelah memperhitungkan hasil penyelidikan polisi yang sedang berlangsung," sambung perwakilan KCSC.

Dalam Undang-Undang Penyiaran, "sanksi berat" mengacu pada "koreksi, perbaikan atau penangguhan program siaran atau komersial yang relevan" atau "tindakan disipliner terhadap orang yang bertanggung jawab atas program siaran atau orang yang terkait dengan program siaran yang relevan atau komersial".

Mnet, sebagai penyedia pemrograman, dapat didenda uang minimal 10 juta won (sekitar Rp 120 juta) hingga maksimal 30 juta won (sekitar Rp 358 juta) dalam denda berdasarkan Keputusan Penegakan Undang-Undang Penyiaran.

Sementara itu, kepolisian kini fokus menyelidiki pelaku dugaan manipulasi voting "Produce X 101". PD dan perwakilan agensi terkait diduga kuat melakukan manipulasi voting karena ada imbalan kompensasi uang.

(wk/amal)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru