Kenaikan Upah Minimum Justru Ditolak Buruh, Kenapa?
Nasional

Dalam surat edaran kepada seluruh gubernur di Indonesia, Menaker Hanif Dhakiri menyatakan kenaikan UMP tahun 2020 mencapai 8,51 persen. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.

WowKeren - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, telah mengeluarkan surat edaran soal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 kepada para Gubernur di seluruh Indonesia. Surat edaran dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 itu dirilis pada Selasa (15/10) kemarin.

Salah satu yang disampaikan adalah perihal persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang mencapai 8,51 persen. Angka tersebut mengacu pada inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi.

Namun rupanya keputusan yang telah dikeluarkan Hanif ini tak mendapat respons positif dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebagai perwakilan para buruh menilai persentase yang ditetapkan Hanif tidak tepat.

"Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal di Jakarta, Jumat (18/10). "Sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan."

Menurut Said, angka yang ditetapkan Kemnaker kurang tepat. Ia berpendapat bahwa UMP 2020 bisa naik lebih besar lagi, bahkan mencapai 15 persen.


Angka ini pun diperoleh lewat perhitungan yang cermat. Dijelaskan oleh Said, berdasarkan perhitungan buruh atas komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), setidaknya ada 84 item yang harus dimasukkan harganya ke dalam rumusan kenaikan UMP.

Dari perhitungan itu, didapatlah perhitungan besaran kenaikan UMP 2020 berkisar antara 10 sampai 15 persen. Oleh karena itu, pihak KSPI menilai persentase kenaikan UMP yang telah ditetapkan masih terlalu kecil.

"Jika perhitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru tersebut," terang Said seperti dilansir dari laman Viva. "Maka kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 10-15 persen."

Di sisi lain, pihak Kemnaker mengklaim telah memperhitungkan dari berbagai faktor sebelum menentukan persentase kenaikan UMP. Persentase sebesar 8,51 persen yang diperoleh pun diklaim lebih besar ketimbang kenaikan UMP 2019 yang hanya 8,03 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen," demikian kutipan surat edaran tersebut. UMP 2020 ini bakal diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada 1 November 2019 mendatang dan baru akan berlaku per 1 Januari 2020.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru