Partai Keadilan Sejahtera menolak RUU KPK yang telah disahkan beberapa waktu lalu. meski demikian, terkait penerbitan Perppu untuk membatalkan RUU KPK tersebut hal itu berpulang pada presiden.
- Zodiak Yanuarita
- Senin, 28 Oktober 2019 - 11:34 WIB
WowKeren - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu parpol yang mendukung Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Diketahui, banyak pihak yang meminta agar Jokowi segera mengeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 19 Tahun 2019.
"Iya PKS mendukung penerbitan Perppu KPK," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dilansir dari Okezone, Senin (28/10). Mardani menyebutkan bahwa banyak publik yang kecewa terhadap pemberlakuan UU yang baru direvisi tersebut.
Bukan tanpa alasan, pengesahan RUU KPK dianggap hanya akan menghambat lembaga anti rasuah tersebut untuk memberantas korupsi. Oleh sebab itu, PKS menolak pemberlakuan UU KPK yang baru.
"Sejak disahkan DPR RI bersama pemerintah, reaksi publik adalah kecewa dengan revisi UU tersebut," lanjut Mardani. "Karena isinya dianggap melemahkan."
Rakyat yang kecewa terhadap pengesahan RUU tersebut pun akhirnya menggelar aksi unjuk rasa. Tak hanya itu, sejumlah tokoh dan pegiat anti korupsi juga mendesak Jokowi agar segera menerbitkan Perppu KPK.
"Walaupun pada awalnya kekecewaan tidak begitu kuat dan luas, tetapi belakangan kekecewaan itu disertai penolakan hebat dan aksi-aksi unjuk rasa," terang Mardani. "Juga ada semacam petisi dari para tokoh dan pegiat anti korupsi. Di situ, muncul desakan kuat agar presiden mengeluarkan Perppu."
Adapun salah satu poin dalam RUU tersebut yang menurut PKS kurang tepat adalah terkait penyadapan oleh KPK yang harus disetujui oleh Dewan Pengawas. Menurut PKS, hal itu tidak perlu melainkan KPK cukup melaporkannya.
Meski demikian, Mardani menuturkan bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut pada Jokowi. Sebagai presiden, Jokowi memegang hak prerogatif untuk menerbitkan atau tidaknya Perppu KPK.
"Perppu adalah hak prerogatif presiden," lanjut Mardani menambahkan. "Keluar tidaknya Perppu tergantung persepsi subjektif presiden terhadap situasi, apakah ada kegentingan yang memaksa atau tidak."
Oleh sebab itu, PKS tidak bisa memaksakan hal tersebut. "Pihak mana pun, termasuk PKS tidak bisa memaksa presiden mengeluarkan Perppu. Pilihan paling rasional bagi PKS adalah menyetujui keluarnya Perppu," imbuhnya.
(wk/zodi)