Hasil akhir investigasi kecelakaan Lion Air JT-610 yang jatuh di Tanjung Pakis, Karawang, 28 Oktober 2018 lalu diungkap oleh KNKT pada Jumat (25/10). Menhub Budi Karya pun berterima kasih kepada pihak KNKT dan berharap masyarakat menerimanya.
- Nidya Putri
- Senin, 28 Oktober 2019 - 11:32 WIB
WowKeren - Pesawat Lion Air JT-610 mengalami kecelakaan hingga terjatuh di Tanjung Pakis, Karawang, 28 Oktober 2018 lalu. DIketahui pada Jumat (25/10) Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menyelesaikan investigasi terkait kecelakaan tersebut.
Terkait hal tersebut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar semua pihak menghormati hasil laporan akhir (Final Report) Investigasi Kecelakaan Pesawat Boeing 737 Max 8 Lion Air Penerbangan JT610 yang telah disampaikan oleh KNKT kemarin. Ia pun menyampaikan terima kasihnya.
"Kami menyampaikan terima kasih dan mengapresisasi hasil Final Report dari KNKT dan Kami minta semua pihak untuk menghormati hasil tersebut," ujar Budi Karya saat melakukan kunjungan kerja bersama Presiden Joko Widodo di Sorong, Papua Barat, Minggu (27/10). "Pihak-pihak yang mendapatkan rekomendasi dari KNKT agar dapat segera menindaklanjuti dan melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian tersebut terulang kembali."
Budi Karya juga sudah meminta Dirjen Perhubungan Udara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh KNKT kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. "Saya telah meminta Dirjen Perhubungan Udara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KNKT yang positif dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan nasional," ungkapnya.
"Kepada pihak lain yang juga mendapatkan rekomendasi seperti pihak Boeing, Lion Air, Airnav Indonesia, Xtra Aerospace dan Batam Aero Technic juga kami minta untuk segera menindaklanjutinya," lanjutnya. Selain itu, ia juga menyampaikan soal Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2013 Tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi bahwa investigasi yang dilakukan KNKT diselenggarakan dengan prinsip tidak untuk mencari kesalahan (no blame), tidak untuk memberikan sanksi/hukuman (no judicial) dan tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian (no liability).
"Dari hasil investigasi ini, kami mengharapkan juga kepada para keluarga korban dapat memahami apa yang menjadi faktor-faktor penyebab kecelakaan," papar Menhub. "Karena tujuan dari investigasi yang dilakukan adalah memang untuk mengungkap peristiwa suatu kecelakaan transportasi secara profesional and independen guna memperoleh data dan fakta penyebab terjadinya kecelakaan."
Sebelumnya, KNKT telah merilis laporan akhir terkait investigasi kecelakaan pesawat B737 MAX 8 Lion Air penerbangan JT610 pada Jumat (25/10) di Jakarta. Dalam laporan tersebut, KNKT menyimpulkan ada sembilan faktor yang saling terkait dan berkontribusi pada kecelakaan.
(wk/nidy)