Pengusaha odong-odong menjerit setelah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melarang kendaraan tersebut untuk beroperasi karena dinilai membahayakan.
- Wahyu
- Senin, 28 Oktober 2019 - 12:25 WIB
WowKeren - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan segera melarang odong-odong untuk beroperasi di jalan raya. Hal ini langsung membuat para pengusaha odong-odong menjerit protes.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan alasan odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya karena dinilai membahayakan penumpang. Tak hanya itu, odong-odong juga dinilai sangat membahayakan pengguna lalu lintas lainnya.
"Tidak hanya untuk pengguna yang naik, tapi untuk pengguna jalan lalu lintas yang lain," jelas Syafrin di Senayan, Jakarta pada Minggu (27/10). "Karena yang bersangkutan (odong-odong) kan sudah masuk ke ruang lalu lintas."
Bukan hanya membahayakan, odong-odong rupanya juga dianggap telah melanggar berbagai peraturan. Salah satunya adalah Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Odong-odong itu kalau sesuai Undang-undang 22 Tahun 2009, kemudian PP 55, PP 74, dan terakhir Perda 5 tahun 2014, itu tidak dibolehkan," terang Sayfrin. "Dalam UU nomor 22, setiap kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sebagaimana ditetapkan."
Syafrin mengungkapkan jika kendaraan yang biasa mengangkut anak-anak berkeliling di suatu kawasan ini tidak memenuhi satu syarat pun terkait legalitas berada di jalan raya. Apalagi selama ini banyak kasus kecelakaan yang menyebabkan odong-odong di sejumlah daerah. Syafrin lantas menyarankan pengusaha odong-odong untuk membuat usaha lain yang bermanfaat tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
"Lihat odong-odong dari sisi kendaraan tidak memenuhi, apalagi karoserinya bodi, dan seterusnya," ujar Syafrin. "Ada banyak kegiatan yang bisa digeluti selain itu. Daripada menghadirkan kendaraan odong-odong ke masyarakat, mengabaikan aspek keselamatan, kenyamanan dan keamanan."
Menanggapi hal ini, Komunitas Angkutan Lingkungan Darmawisata Anglingdarma selaku perkumpulan pengusaha odong-odong pun mulai resah dan berencana untuk menyurati Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar guna meminta perlindungan. Walau begitu, mereka masih belum bisa memastikan kapan akan mengirim surat tersebut.
"Rencana Selasa (29/10) atau Rabu (30/10), ketua pulang. Belum tahu kapan bersuratnya," kata Sekretaris Anglingdarma Muhammad Yasin di Jakarta, Minggu (27/10). "Anggota kami resah dengan rencana larangan operasional odong-odong di Jakarta. Ini 'urusan perut' kami."
Saat ini Anglingdarma memiliki anggota sebanyak 60 pengusaha odong-odong. Mereka akan segera menemui Wali Kota dan menyuarakan penolakan dari pihaknya terkait larangan operasional odong-odong sehingga pemerintah daerah dapat mengayomi para pengusaha jika aturan ini diberlakukan.
(wk/wahy)