Gubernur Bali Wayan Koster meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru, yakni Edhy Prabowo tidak mengubah keputusan Susi Pudjiastuti mengenai status Teluk Benoa.
- Wahyu
- Senin, 28 Oktober 2019 - 14:52 WIB
WowKeren - Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 yakni Susi Pudjiastuti telah menetapkan status Kawasan Konservasi Maritim (KKM) terhadap Teluk Benoa, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali tertanggal 4 Oktober 2019. Hal tersebut berdasarkan usulan dari Gubernur Bali yaitu Wayan Koster.
Wayan Koster mengatakan bahwa ia akan mendukung Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru yakni Edhy Prabowo. Namun, berharap status Teluk Benoa tak diubah dari Kawasan Konservasi Maritim (KKM) menjadi kawasan reklamasi.
Koster mengatakan penentuan Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan merupakan hak preogratif presiden. Oleh karena itu menurutnya keputusan Jokowi harus dihormati.
“Pertama mengenai posisi menteri itu merupakan hak prerogatif presiden jadi siapapun yang ditugaskan di posisi mana pun harus kita hormati dan dukung bersama," tuturnya. "Soal komitmennya kita serahkan kepada beliau sesuai apa yang sudah berjalan selama ini."
Meskipun begitu, Edhy Prabowo menyatakan bahwa mencabut aturan kawasan konservasi Teluk Benoa dinilai tidaklah mudah. “Saya kira enggak mudah itu,” ucapnya yang dilansir Kumparan pada Jumat (28/10).
Sementara itu, selepas Susi Pudjiastuti lengser, Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru yakni Edhy Prabowo, mengatakan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi bersama para pejabat eselon dan ahli di jajarannya. Pihaknya juga tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan terkait Teluk Benoa tersebut.
“Semua yang terjadi di internal kita akan saya bongkar," ujar Edhy ketika ditemui di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta, Rabu (23/10). "Akan saya lihat, kami tidak bisa gegabah dalam kebijakan nasional."
Sebelumnya, Teluk Benoa direncanakan untuk dijadikan pusat perekonomian dengan cara reklamasi. Reklamasi yang hampir selesai itu kemudian dihentikan karena Wayan Koster mentang reklamasi tersebut hingga Susi Pudjiastuti pun mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 itu.
Koster pun menjelaskan alasannya bahwa Teluk Benoa tidak boleh direklamasi karena merupakan kawasan suci. Oleh sebab itu, Koster tak ingin kawasan suci justru dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi dengan reklamasi. Ia menilai bahwa penetapan keputusan oleh Susi sudah tepat lantaran masyarakat Bali juga banyak yang menolak rencana reklamasi tersebut.
(wk/wahy)