Istri Eks Dandim Kendari Klaim Statusnya Bukan Untuk Sindir Wiranto
Nasional

Diketahui Kolonel (Kav) HS dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417/Kendari usai istrinya, IPDN, kedapatan mengunggah status nyinyir soal penusukan eks Menko Polhukam Wiranto.

WowKeren - Beberapa waktu lalu Indonesia dibuat heboh dengan berita penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Sebagai pengingat, mantan Panglima ABRI (sekarang TNI) itu menderita luka tusuk yang cukup parah di bagian perutnya, sehingga menyebabkan ia harus dioperasi.

Kejadian itu pun merembet ke sejumlah kasus lain, salah satunya soal pencopotan Kolonel (Kav) Hendi Suhendi. Diketahui Hendi harus dicopot dari jabatan Komandam Kodim 1417/Kendari yang baru diembannya selama dua bulan karena sang istri, IPDN, kedapatan mengunggah postingan bernada nyinyir atas kasus penusukan yang dialami Wiranto.

Kasus postingan nyinyir itu pun diketahui masih bergulir hingga kini. Yang terbaru, dalam pernyataannya kepada petugas kepolisian, ia mengaku bahwa postingan nyinyirnya tak ditujukan untuk siapapun. Ia pun mengklaim bahwa postingannya bukan ditujukan untuk Wiranto.

Hal ini disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum IPDN, Supriadi pada Senin (28/10). "Klien kami menyatakan, postingan itu tidak ditujukan ke siapa-siapa," ujar Supriadi saat mendatangi kantor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Sulawesi Tenggara.


Menurut Supriadi, penyidik mengajukan lima pertanyaan kepada IPDN. Namun demikian ia enggan membeberkan apa saja pertanyaan yang diajukan kepada kliennya. Hanya saja, salah satu di antaranya adalah terkait tujuan dari postingan tersebut.

Menurut Supriadi, IPDN pun tak harus mendatangi Polda Sultra. Kehadiran IPDN hanya sebatas memberikan informasi pembanding agar kepolisian tidak hanya mendapatkan informasi sepihak saja, yakni dari pelapor.

"Kami hanya menindaklanjuti dan mempertegas adanya aduan itu," ujar Supriadi, dilansir oleh CNN Indonesia. "Sebenarnya, soal aduan ini, tidak wajib untuk dihadiri. Tapi kami datang untuk memastikannya saja."

Selain itu, Supriadi juga menilai pelaporan IPDN kepada polisi tergolong lemah karena tidak memiliki legal standing. Menurutnya, pihak yang seharusnya melapor adalah dia yang merasa keberatan atau dirugikan. Oleh karena itu, Supriadi meyakini kasus ini tak akan berlanjut.

"Unsur subyektif dan obyektif tidak memenuhi. Kasus ini kan sifatnya delik aduan dan tegas siapa yang dirugikan dalam kasus ini," kata Supriadi. "Kami yakini kasus ini tidak lanjut. Kasus ini tidak bisa dinaikkan ke penyidikan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel